Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Program Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Ini Cara Daftar dan Cek Jumlah Tunggakan

Pemerintah memastikan akan menerapkan program pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada akhir 2025.

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
KIS - Kartu Indonesia Sehat sebagai tanda kepesertaan BPJS Kesehatan program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini cara daftar program pemutihan iuran BPJS Kesehatan 2025.

Pemerintah memastikan akan menerapkan program pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada akhir 2025.

Kebijakan ini diberikan untuk memperluas akses layanan kesehatan dan mengembalikan status kepesertaan aktif bagi peserta yang memenuhi syarat.

Menurut keterangan resmi Kemenko Pemberdayaan Masyarakat (PM) pada Rabu (12/11/2025), sekitar 23 juta peserta JKN berpotensi mendapatkan manfaat penghapusan tunggakan ini.

Pemerintah juga menyiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun untuk mendukung program tersebut.

Baca juga: Nenek di Sulsel Kaget Tak Bisa Pakai BPJS Karena Terindikasi Judol, Padahal Tak Bisa Pakai HP

Data Peserta JKN 2025

Berdasarkan data BPJS Kesehatan per 30 September 2025, jumlah peserta mencapai 281.882.607 orang, dengan rincian:

PBI: 41,1 persen atau 115.924.702 peserta

Peserta yang didaftarkan Pemda: 21,4 persen

PPU Swasta: 16,0 persen

PBPU: 11,8 persen

PPU penyelenggara negara: 7,2 persen

Cara Daftar Program Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025

Setelah pemerintah membuka kesempatan registrasi ulang, peserta yang memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan penghapusan tunggakan.

Berikut prosedurnya:

1. Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat

2. Sampaikan permohonan registrasi ulang pemutihan tunggakan

3. Petugas akan melakukan verifikasi data kepesertaan, termasuk status PBI, data hasil verifikasi Pemda, dan data sosial ekonomi

4. Pastikan seluruh data pribadi dan kependudukan sesuai dengan sistem agar permohonan tidak tertunda

5. Setelah verifikasi selesai, peserta akan menerima pemberitahuan resmi bahwa tunggakan maksimal dua tahun dihapus dan kepesertaan kembali aktif

  • Siapa Saja yang Berhak Mendapat Pemutihan?

Program pemutihan tidak berlaku bagi semua peserta. Adapun kelompok yang berhak meliputi:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

2. Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi pemerintah daerah

3. Peserta yang termasuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

Sebelum melakukan pendaftaran, peserta dianjurkan mengecek terlebih dahulu jumlah tunggakan melalui beberapa kanal resmi berikut:

1. Aplikasi Mobile JKN

Unduh Mobile JKN

Login menggunakan NIK dan kata sandi

Pilih menu "Lainnya"

Klik "Info Iuran"

2. Layanan Pandawa (WhatsApp)

Kirim pesan ke 0811-8165-165

Pilih menu Informasi

Cek Status Pembayaran

Masukkan NIK/nomor BPJS

Verifikasi data sesuai arahan

Sistem mengirimkan informasi tagihan dan tunggakan

3. Call Center 165

Siapkan NIK dan nomor BPJS sebelum menelepon.

4. E-Commerce (contoh: Tokopedia)

Masuk menu Tagihan

Pilih BPJS Kesehatan

Masukkan nomor peserta untuk melihat tunggakan.

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved