Berita Nasional
Program Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Ini Cara Daftar dan Cek Jumlah Tunggakan
Pemerintah memastikan akan menerapkan program pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada akhir 2025.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini cara daftar program pemutihan iuran BPJS Kesehatan 2025.
Pemerintah memastikan akan menerapkan program pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada akhir 2025.
Kebijakan ini diberikan untuk memperluas akses layanan kesehatan dan mengembalikan status kepesertaan aktif bagi peserta yang memenuhi syarat.
Menurut keterangan resmi Kemenko Pemberdayaan Masyarakat (PM) pada Rabu (12/11/2025), sekitar 23 juta peserta JKN berpotensi mendapatkan manfaat penghapusan tunggakan ini.
Pemerintah juga menyiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun untuk mendukung program tersebut.
Baca juga: Nenek di Sulsel Kaget Tak Bisa Pakai BPJS Karena Terindikasi Judol, Padahal Tak Bisa Pakai HP
Data Peserta JKN 2025
Berdasarkan data BPJS Kesehatan per 30 September 2025, jumlah peserta mencapai 281.882.607 orang, dengan rincian:
PBI: 41,1 persen atau 115.924.702 peserta
Peserta yang didaftarkan Pemda: 21,4 persen
PPU Swasta: 16,0 persen
PBPU: 11,8 persen
PPU penyelenggara negara: 7,2 persen
Cara Daftar Program Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025
Setelah pemerintah membuka kesempatan registrasi ulang, peserta yang memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan penghapusan tunggakan.
Berikut prosedurnya:
1. Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat
2. Sampaikan permohonan registrasi ulang pemutihan tunggakan
3. Petugas akan melakukan verifikasi data kepesertaan, termasuk status PBI, data hasil verifikasi Pemda, dan data sosial ekonomi
4. Pastikan seluruh data pribadi dan kependudukan sesuai dengan sistem agar permohonan tidak tertunda
5. Setelah verifikasi selesai, peserta akan menerima pemberitahuan resmi bahwa tunggakan maksimal dua tahun dihapus dan kepesertaan kembali aktif
- Siapa Saja yang Berhak Mendapat Pemutihan?
Program pemutihan tidak berlaku bagi semua peserta. Adapun kelompok yang berhak meliputi:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
2. Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi pemerintah daerah
3. Peserta yang termasuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Cara Cek Jumlah Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Sebelum melakukan pendaftaran, peserta dianjurkan mengecek terlebih dahulu jumlah tunggakan melalui beberapa kanal resmi berikut:
1. Aplikasi Mobile JKN
Unduh Mobile JKN
Login menggunakan NIK dan kata sandi
Pilih menu "Lainnya"
Klik "Info Iuran"
2. Layanan Pandawa (WhatsApp)
Kirim pesan ke 0811-8165-165
Pilih menu Informasi
Cek Status Pembayaran
Masukkan NIK/nomor BPJS
Verifikasi data sesuai arahan
Sistem mengirimkan informasi tagihan dan tunggakan
3. Call Center 165
Siapkan NIK dan nomor BPJS sebelum menelepon.
4. E-Commerce (contoh: Tokopedia)
Masuk menu Tagihan
Pilih BPJS Kesehatan
Masukkan nomor peserta untuk melihat tunggakan.
( Tribunpekanbaru.com )
| Terungkap Alasan Ahmad Sahroni Hancurkan Rumah di Tanjung Priok yang Sempat Dijarah Massa |
|
|---|
| Sudah Diputuskan MK, Menanti Ketegasan Prabowo Agar Menarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil |
|
|---|
| MK Resmi Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Anggota DPR Nilai Tidak Bisa Langsung Diberlakukan |
|
|---|
| SOSOK Istri Perwira Polisi yang Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi CSR BI dan OJK |
|
|---|
| Sudah Jadi Tersangka dan Diperiksa, Roy Suryo, Rismon, dr Tifa Tak Ditahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/BPJS-Kesehatan-menghapus-atau-menonkatifkan-sejumlah-peserta-PBI-JK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.