Permohonan Ditolak, Zarof Ricar Tetap Divonis 18 Tahun
Setelah adanya putusan kasasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan segera mengeksekusi Zarof.
Editor:
Firmauli Sihaloho
Kompas.com/Tribunnews
SIDANG ZAROF RICAR: Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, didakwa oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) atas tuduhan menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar
Dia telah divonis 18 tahun penjara, dan kasasinya baru-baru ini ditolak oleh MA.
Zarof Ricar terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memengaruhi putusan kasasi dalam perkara kematian Dini Sera Afriyanti.
Selain itu, ia juga terbukti menerima gratifikasi dalam jumlah yang sangat besar, mencapai lebih dari Rp 920 miliar dan 51 kg emas, selama periode 2012 hingga 2022.
Baca Juga
| Malam Menegangkan di Perlintasan Gajah di Pekanbaru, Anto Minta Datuk Tak Mengganggu |
|
|---|
| Viral Penjual Sosis Melenggang di Catwalk: Saeruroh Tampil di JFW 2025 |
|
|---|
| Eks Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar Segera Jalani Sidang Perdana Dugaan Penipuan dan Penggelapan |
|
|---|
| Disebut Mangkir, Sosok Wela Arista Sang Aspri Hotman Paris yang Tersandung Kasus Korupsi CSR BI |
|
|---|
| Suara Gajah Terdengar Sedih Seusai Amuk Bocah Citra di Kebun Sawit Pekanbaru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/SIDANG-ZAROF-RICAR.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.