Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Popok dan Tisu Basah Bakal Dikenakan Cukai? Bea Cukai Jelaskan Hal Ini

Ia menjelaskan bahwa secara prinsip, cukai dapat dikenakan pada barang yang memenuhi salah satu kriteria tertentu.

pexels/ William Fortunato
Illustrasi popok bayi 

Indef menghitung, potensi penerimaan cukai emisi bisa mencapai lebih dari Rp 30 triliun per tahun, lebih tinggi dibandingkan potensi dari cukai plastik maupun minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). 

Andry menyoroti pula belum tersedianya infrastruktur daur ulang yang memadai untuk produk popok di Indonesia.

Alih-alih menambah beban cukai, pemerintah sebaiknya mendorong pengembangan fasilitas daur ulang dan inovasi bahan biodegradable agar pengelolaan limbah lebih efektif.

Dus, arah kebijakan cukai idealnya difokuskan pada sektor yang memiliki dampak lingkungan tinggi dan potensi penerimaan besar, tanpa mengorbankan kelompok rentan yang masih bergantung pada produk kebutuhan dasar seperti popok dan tisu basah. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved