Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Popok dan Tisu Basah Bakal Dikenakan Cukai? Bea Cukai Jelaskan Hal Ini

Ia menjelaskan bahwa secara prinsip, cukai dapat dikenakan pada barang yang memenuhi salah satu kriteria tertentu.

pexels/ William Fortunato
Illustrasi popok bayi 

Meski begitu, Riefky memperkirakan penerapan cukai tidak akan terlalu menekan aktivitas produksi maupun investasi di industri tersebut. Hal ini disebabkan oleh karakter komoditas ini yang bersifat semi-pokok dan memiliki tingkat permintaan relatif stabil. 

Dengan kata lain, meskipun harga naik, konsumsi terhadap popok dan tisu basah diperkirakan tidak akan turun drastis karena kebutuhan masyarakat terhadap produk ini sulit digantikan.

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin bilang, walau dampak inflasinya mungkin tidak besar secara agregat, efek psikologis terhadap persepsi masyarakat dan konsumsi rumah tangga bisa signifikan, karena lagi-lagi, popok dan tisu basah termasuk produk dengan konsumsi luas lintas kelas sosial.

Dari sisi industri, Wijayanto justru menilai kebijakan ini akan menimbulkan dampak signifikan terhadap rantai permintaan dan penawaran.

Pasalnya, dua produk tersebut memiliki kandungan lokal (local content) yang tinggi, sehingga penurunan produksi atau penjualan akan langsung memengaruhi sektor pendukung seperti industri kemasan, kertas, kimia, dan logistik, serta kondisi ketenagakerjaan di sektor manufaktur.

Wijayanto mencermati, secara global belum ada negara yang menerapkan cukai khusus untuk popok dan tisu basah. Umumnya, kedua produk ini hanya dikenai pajak pertambahan nilai dan pajak impor dengan tarif yang cenderung menurun. 

“Sebaiknya pajak atau cukai bagi popok dan tisu basah ditunda pelaksanaannya, saat ini daya beli masyarakat sedang lemah,” pintanya.

Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Indef, Andry Satrio Nugroho juga mengingatkan, aturan ini berpotensi mendorong munculnya praktik penggunaan kembali popok bekas secara tidak higienis, yang justru menimbulkan masalah kesehatan baru di masyarakat.

Dus, sebelum kebijakan dijalankan, pemerintah menurut Andry perlu menetapkan mekanisme yang jelas mengenai dasar pengenaan cukai. 

Ia menilai, aturan teknis harus mencakup besaran tarif yang dikenakan, perbedaan perlakuan antar jenis produk, serta kategori popok anak dan dewasa yang memiliki karakteristik konsumsi berbeda. 

Tanpa kejelasan ini, implementasi cukai dikhawatirkan akan menimbulkan ketimpangan dan kebingungan di lapangan.

Di sisi lain, Andry melihat masih ada alternatif kebijakan fiskal yang lebih tepat sasaran dan berkeadilan dibanding pengenaan cukai pada kebutuhan rumah tangga dasar. Salah satunya adalah penerapan cukai emisi bagi kendaraan berbasis bahan bakar fosil. 

Menurutnya, kendaraan pribadi berdampak lebih negatif terhadap lingkungan, namun hingga kini belum dikenai mekanisme disinsentif yang memadai.

“Dan dalam hal ini kan kita tahu bahwa masyarakat yang kena, kan, bukan yang menengah ke bawah. Karena kita tahu bahwa kendaraan pribadi itu tidak banyak dikonsumsi kelas menengah ke bawah,” katanya.

Andry yakin, penerapan cukai emisi dapat memberikan efek ganda: meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak lingkungan sekaligus memperkuat penerimaan negara. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved