Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

'Arsip Kok Dimusnahkan?' Ketua Majelis Sidang KIP Pertanyakan Pemusnahan Salinan Berkas Jokowi

Pemusnahan arsip terungkap setelah salah satu pemohon membacakan jawaban surat resmi dari KPU Surakarta.

|
Editor: Muhammad Ridho
Tangkayapan layar KOMPAS TV
Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) menanyakan berkas ijazah asli Jokowi kepada Polda Metro Jaya di sidang sengketa ijazah, Jakarta, Senin (17/11/2025). 

Ia menegaskan bahwa pemusnahan arsip seharusnya mengacu pada Undang-Undang Kearsipan, bukan hanya aturan internal KPU.

“Itu minimal 5 tahun lho. Minimal. Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?” tegas Rospita.

Ia juga menekankan bahwa arsip dokumen pencalonan Jokowi merupakan dokumen negara yang masih berpotensi disengketakan di kemudian hari.

Karena itu, menurutnya, arsip tidak boleh dimusnahkan terlalu cepat.

Suasana Sidang Memanas

Pernyataan KPU Surakarta membuat suasana persidangan sempat riuh.

Ketua majelis mengingatkan pengunjung untuk tetap tenang, sembari menegaskan bahwa retensi arsip tidak seharusnya di bawah lima tahun.

Sidang sengketa informasi ini akan berlanjut dengan agenda pembuktian lanjutan, termasuk klarifikasi lebih detail mengenai aturan retensi arsip dan status dokumen negara yang disengketakan.

KPU Sebut Dokumen Ijazah Jokowi Termasuk Informasi Terbuka

Perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa seluruh jenis informasi terkait peraturan, SOP, hingga dokumen pendaftaran calon presiden, termasuk ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada prinsipnya merupakan informasi terbuka.

Namun, pihak KPU mengaku belum dapat memberikan dokumen-dokumen tersebut karena masih dicari dari arsip KPU.

Hal ini disampaikan perwakilan KPU dalam sidang sengketa informasi antara Leony selaku pemohon dan Universitas Gadjah Mada, KPU, dan Polda Metro Jaya terkait ijazah Jokowi yang digelar Komisi Informasi Pusat, Selasa (18/11/2025) kemarin.

Baca juga: Rocky Gerung: Prabowo Diuntungkan Secara Politik karena Kasus Ijazah Jokowi

"Berarti ini semua yang diminta pemohon ini terbuka, Pak ya?" tanya ketua majelis yang menangani sengketa, dikutip dari YouTube Komisi Informasi Pusat.

"Terbuka. Ini kami menjanjikan kita berusaha untuk mencari dulu, nanti kalau sudah ketemu nanti kami serahkan. Karena kami baru pindah gudang jadi mohon dimaklumi," jawab pihak KPU.

Perwakilan KPU itu menjelaskan bahwa permohonan informasi dari pemohon diterima pada 31 Juli 2025 dan langsung ditanggapi pada hari yang sama oleh desk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). 

Pada 14 Agustus, PPID kembali memberi pemberitahuan perpanjangan waktu selama tujuh hari.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved