Berita Nasional
'Arsip Kok Dimusnahkan?' Ketua Majelis Sidang KIP Pertanyakan Pemusnahan Salinan Berkas Jokowi
Pemusnahan arsip terungkap setelah salah satu pemohon membacakan jawaban surat resmi dari KPU Surakarta.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketua Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn heran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta yang memusnahkan arsip ijazah Joko Widodo (Jokowi) saat maju sebagai Walikota Surakarta, karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Hal ini mencuat dalam sidang sengketa informasi ijazah Jokowi di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Pemohon dalam perkara ini adalah organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), yang merupakan kelompok akademisi, aktivis, dan jurnalis.
Pemusnahan arsip terungkap setelah salah satu pemohon membacakan jawaban surat resmi dari KPU Surakarta.
Baca juga: UGM Diskakmat Ketua Majelis Sidang KIP Rospita Visi Paulyn, Benarkah Jokowi Tak Punya KRS?
Awalnya KPU Surakarta menjelaskan bahwa pemusnahan arspi itu dilakukan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 27 Tahun 2023.
Sebagai informasi, Jokowi maju sebagai calon walikota Surakarta pada 2005 dan 2009.
“Kalau buku agenda, sesuai dengan PKPU 17 tahun 2023 itu satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” kata pihak KPU Surakarta, melansir dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (18/11/2025).
Mendengar penjelasan itu, Rospita pun bingung.
Suaranya pun meninggi saat menanggapi pernyataan KPU Surakarta yang menjadi salah satu termohon dalam sidang sengketa ini.
“Sebentar, sebentar, satu tahun? Penyimpanan arsip 1 tahun? Yakin? Kan harusnya mengacu ke Undang-Undang Kearsipan ya. Itu minimal lima tahun lho. Minimal. Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?” tanya dia.
Suasana persidangan seketika riuh, sementara hakim mengingatkan para pengunjung untuk tetap tenang.
KPU Surakarta Klaim Sesuai Jadwal Retensi Arsip
Perwakilan KPU Surakarta menjelaskan bahwa pemusnahan arsip dilakukan sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023.
“Sudah sesuai dengan JRA, buku agenda kami, musnah ibu. Sesuai dengan jadwal arsip,” ujar perwakilan KPU Surakarta, dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (18/11/2025).
Menurut KPU Surakarta, arsip salinan dokumen Jokowi saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo bersifat tidak tetap dan karena itu harus dimusnahkan.
Majelis KIP: Arsip Seharusnya Disimpan Minimal 5 Tahun
Ketua Majelis Sidang KIP, Rospita Vici Paulyn, mempertanyakan alasan KPU Surakarta hanya menyimpan arsip selama satu tahun aktif dan dua tahun inaktif.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan arsip seharusnya mengacu pada Undang-Undang Kearsipan, bukan hanya aturan internal KPU.
“Itu minimal 5 tahun lho. Minimal. Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?” tegas Rospita.
Ia juga menekankan bahwa arsip dokumen pencalonan Jokowi merupakan dokumen negara yang masih berpotensi disengketakan di kemudian hari.
Karena itu, menurutnya, arsip tidak boleh dimusnahkan terlalu cepat.
Suasana Sidang Memanas
Pernyataan KPU Surakarta membuat suasana persidangan sempat riuh.
Ketua majelis mengingatkan pengunjung untuk tetap tenang, sembari menegaskan bahwa retensi arsip tidak seharusnya di bawah lima tahun.
Sidang sengketa informasi ini akan berlanjut dengan agenda pembuktian lanjutan, termasuk klarifikasi lebih detail mengenai aturan retensi arsip dan status dokumen negara yang disengketakan.
KPU Sebut Dokumen Ijazah Jokowi Termasuk Informasi Terbuka
Perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa seluruh jenis informasi terkait peraturan, SOP, hingga dokumen pendaftaran calon presiden, termasuk ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada prinsipnya merupakan informasi terbuka.
Namun, pihak KPU mengaku belum dapat memberikan dokumen-dokumen tersebut karena masih dicari dari arsip KPU.
Hal ini disampaikan perwakilan KPU dalam sidang sengketa informasi antara Leony selaku pemohon dan Universitas Gadjah Mada, KPU, dan Polda Metro Jaya terkait ijazah Jokowi yang digelar Komisi Informasi Pusat, Selasa (18/11/2025) kemarin.
Baca juga: Rocky Gerung: Prabowo Diuntungkan Secara Politik karena Kasus Ijazah Jokowi
"Berarti ini semua yang diminta pemohon ini terbuka, Pak ya?" tanya ketua majelis yang menangani sengketa, dikutip dari YouTube Komisi Informasi Pusat.
"Terbuka. Ini kami menjanjikan kita berusaha untuk mencari dulu, nanti kalau sudah ketemu nanti kami serahkan. Karena kami baru pindah gudang jadi mohon dimaklumi," jawab pihak KPU.
Perwakilan KPU itu menjelaskan bahwa permohonan informasi dari pemohon diterima pada 31 Juli 2025 dan langsung ditanggapi pada hari yang sama oleh desk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).
Pada 14 Agustus, PPID kembali memberi pemberitahuan perpanjangan waktu selama tujuh hari.
“Kami sudah serahkan dokumen tersebut kepada pemohon. Dokumennya kami berikan pada 10 Oktober,” kata perwakilan KPU.
Namun, pemohon kemudian mengajukan sengketa pada 14 Oktober 2025 karena merasa informasi yang diterimanya tidak lengkap.
Dalam persidangan, pihak pemohon menyatakan KPU hanya memberikan sebagian kecil dari informasi yang diminta.
Selain itu, beberapa permintaan mengenai peraturan dan SOP dianggap tidak dijawab secara spesifik karena hanya diberi tautan situs web yang tidak langsung merujuk ke dokumen yang dimaksud.
“Saya merasa masuk ke hutan, tidak merujuk ke spesifik kepada apa yang kami minta," ujar pihak pemohon.
Dari tujuh jenis informasi yang diminta, pemohon hanya menerima beberapa dokumen, antara lain salinan legalisir ijazah yang digunakan Jokowi untuk pendaftaran capres 2014 dan 2019, rangkuman serah terima berkas, serta daftar dokumen yang dianggap KPU sebagai hasil verifikasi.
Namun, dokumen verifikasi itu sendiri belum tersedia secara lengkap.
Pemohon juga mempersoalkan bentuk dokumen ijazah yang diterima karena terdapat lima bagian yang disensor, seperti nomor ijazah, nomor induk mahasiswa Jokowi, cap legalisasi, serta tanda tangan rektor dan dekan.
“Bagi kami itu aneh, apakah keterbukaan seperti itu?" tanya pemohon. Majelis kemudian meminta klarifikasi satu per satu mengenai status keterbukaan informasi yang diminta pemohon.
Perwakilan KPU menegaskan bahwa semua dokumen dan SOP terkait verifikasi ijazah, pengelolaan data, serta publikasi dokumen pendaftaran merupakan informasi terbuka dan sudah tersedia dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU.
Terkait berkas pendaftaran, termasuk salinan legalisir ijazah Jokowi, KPU menyatakan dokumen itu juga bersifat terbuka.
Namun, KPU mengakui masih mencari sejumlah dokumen verifikasi karena terjadi perpindahan gudang arsip.
“Mohon izin, mohon waktu, mohon dimaklumi karena barang ini kan banyak ketua majelis, jadi kami masih mencari, jadi kami masih bongkar-bongkar arsip kami, karena kebetulan beberapa waktu yang lalu kami kan pindah gudang, Jadi mohon izin mohon waktu nanti akan kami sampaikan," kata KPU.
KPU menegaskan bahwa informasi tentang lembaga yang melegalisasi ijazah, tanggal dan nomor agenda masuk dokumen, hingga berita acara verifikasi juga tergolong informasi terbuka.
Ketua Majelis menyimpulkan bahwa seluruh jenis informasi yang dimohonkan dinyatakan terbuka oleh KPU.
Dengan demikian, sesuai hukum acara Komisi Informasi, perkara ini akan dilanjutkan ke tahap mediasi.
“Maka sesuai hukum acara di Komisi Informasi nanti prosesnya melalui mediasi. Nanti silakan mediasi, pihak pemohon menyampaikan mintanya seperti apa, di-clear-kan di mediasi, nanti kalau mediasinya tidak selesai kita lanjut ke ajudikasi," ungkap Ketua Majelis.
( Tribunpekanbaru.com / kompas )
| UGM Diskakmat Ketua Majelis Sidang KIP Rospita Visi Paulyn, Benarkah Jokowi Tak Punya KRS? |
|
|---|
| Sosok Ini Disebut Hambat Pemeriksaan Gubsu Bobby Nasution: Kasatgas KPK AKBP Rossa Dilaporkan |
|
|---|
| Cecar UGM, Ini Rekam Jejak Rospita Vici Paulyn, Ketua Majelis Sidang Sengketa Ijazah Jokowi di KIP |
|
|---|
| Sosok Anggota DPR RI yang Sebut Program MBG Tak Butuh Ahli Gizi, Cukup Lulusan SMA |
|
|---|
| Persyaratan dan Cara Daftar petugas Haji 2026 di Haji.kemenag.go.id/petugas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Ketua-majelis-sidang-KIP-pertanyakan-berkas-Jokowi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.