Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Polemik Ijazah Jokowi: KPU Solo Beralasan Masih Dicari, Soal Pemusnahan Disindir Roy Suryo

Lembaga itu juga mengakui telah memusnahkan salinan ijazah yang dipakai Jokowi saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo.

Tangkayapan layar KOMPAS TV
Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) menanyakan berkas ijazah asli Jokowi kepada Polda Metro Jaya di sidang sengketa ijazah, Jakarta, Senin (17/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • KPU Surakarta juga mengaku telah memusnahkan salinan dokumen milik Jokowi ketika mendaftar sebagai calon Wali Kota Surakarta. 
  • Termohon berdalih, langkah pemusnahan itu telah sesuai dengan pedoman internal, yaitu Jadwal Retensi Arsip (JRA) KPU Surakarta.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang sengketa informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Komisi Informasi Pusat (KIP) kian memanas.

Suasana makin tegang setelah muncul sejumlah kejanggalan terkait pengelolaan arsip oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta (Solo), yang terungkap dalam sidang pada Senin (17/11/2025) di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, KPU Solo menyampaikan bahwa mereka masih menelusuri dokumen verifikasi ijazah akibat perpindahan lokasi gudang arsip.

Lembaga itu juga mengakui telah memusnahkan salinan ijazah yang dipakai Jokowi saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo.

Pernyataan tersebut memantik kritik tajam sekaligus celetukan dari pakar telematika Roy Suryo, yang hadir langsung di ruang sidang. Ia menilai KPU Surakarta tidak memahami prinsip dasar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Sidang sengketa informasi ini digelar dengan Leony sebagai pihak pemohon, sementara pihak termohon terdiri dari KPU, Polda Metro Jaya, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca juga: MISTERI Tewasnya Dosen Muda Untag Semarang: Sosok AKBP B Menjadi Sorotan, Ternyata Satu KK

Baca juga: Fakta Baru, Jumlah Prajurit Kopassus Tersangka Drama Gelap Penculikan Kacab Bank BUMN Ada Tiga Orang

Ijazah Jokowi Masih Dicari

Perwakilan KPU menyampaikan, belum dapat memberikan dokumen-dokumen ijazah Joko Widodo (Jokowi) karena masih dicari di arsip.

Padahal seluruh jenis informasi terkait peraturan, SOP, hingga dokumen pendaftaran calon presiden, termasuk ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada prinsipnya merupakan informasi terbuka.

"Berarti ini semua yang diminta pemohon ini terbuka, Pak ya?" tanya Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn mengutip YouTube Komisi Informasi Pusat, Senin. 

"Terbuka. Ini kami menjanjikan kita berusaha untuk mencari dulu, nanti kalau sudah ketemu nanti kami serahkan. Karena kami baru pindah gudang jadi mohon dimaklumi," jawab pihak KPU. 

Perwakilan KPU itu menjelaskan, permohonan informasi dari pemohon diterima pada 31 Juli 2025 dan langsung ditanggapi pada hari yang sama oleh desk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

Pada 14 Agustus, PPID kembali memberi pemberitahuan perpanjangan waktu selama tujuh hari.

“Kami sudah serahkan dokumen tersebut kepada pemohon. Dokumennya kami berikan pada 10 Oktober,” kata perwakilan KPU.

Namun, pemohon kemudian mengajukan sengketa pada 14 Oktober 2025 karena merasa informasi yang diterimanya tidak lengkap.

Dalam persidangan, pihak pemohon menyatakan, KPU hanya memberikan sebagian kecil dari informasi yang diminta. 

Selain itu, beberapa permintaan mengenai peraturan dan SOP dianggap tidak dijawab secara spesifik karena hanya diberi tautan situs web yang tidak langsung merujuk ke dokumen yang dimaksud.

“Saya merasa masuk ke hutan, tidak merujuk ke spesifik kepada apa yang kami minta," ujar pihak pemohon.

Dari tujuh jenis informasi yang diminta, pemohon hanya menerima beberapa dokumen, antara lain salinan legalisir ijazah yang digunakan Jokowi untuk pendaftaran capres 2014 dan 2019, rangkuman serah terima berkas, serta daftar dokumen yang dianggap KPU sebagai hasil verifikasi. Namun, dokumen verifikasi itu sendiri belum tersedia secara lengkap. 

Pemohon juga mempersoalkan bentuk dokumen ijazah yang diterima karena terdapat lima bagian yang disensor, seperti nomor ijazah, nomor induk mahasiswa Jokowi, cap legalisasi, serta tanda tangan rektor dan dekan.

“Bagi kami itu aneh, apakah keterbukaan seperti itu?" tanya pemohon.

Majelis kemudian meminta klarifikasi satu per satu mengenai status keterbukaan informasi yang diminta pemohon. 

Perwakilan KPU menegaskan, semua dokumen dan SOP terkait verifikasi ijazah, pengelolaan data, serta publikasi dokumen pendaftaran merupakan informasi terbuka dan sudah tersedia dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU.

Terkait berkas pendaftaran, termasuk salinan legalisir ijazah Jokowi, KPU menyatakan dokumen itu juga bersifat terbuka.

Namun, KPU mengakui masih mencari sejumlah dokumen verifikasi karena terjadi perpindahan gudang arsip. 

“Mohon izin, mohon waktu, mohon dimaklumi karena barang ini kan banyak ketua majelis, jadi kami masih mencari" kata KPU.

"Jadi kami masih bongkar-bongkar arsip kami, karena kebetulan beberapa waktu yang lalu kami kan pindah gudang, Jadi mohon izin mohon waktu nanti akan kami sampaikan," tambahnya. 

KPU menegaskan, informasi tentang lembaga yang melegalisasi ijazah, tanggal dan nomor agenda masuk dokumen, hingga berita acara verifikasi juga tergolong informasi terbuka. 

Ketua Majelis menyimpulkan, seluruh jenis informasi yang dimohonkan dinyatakan terbuka oleh KPU.

Dengan demikian, sesuai hukum acara Komisi Informasi, perkara ini akan dilanjutkan ke tahap mediasi.

“Maka sesuai hukum acara di Komisi Informasi nanti prosesnya melalui mediasi" ungkap Ketua Majelis.

"Nanti silakan mediasi, pihak pemohon menyampaikan mintanya seperti apa, di-clear-kan di mediasi, nanti kalau mediasinya tidak selesai kita lanjut ke ajudikasi," jelasnya. 

Pemusnahan Ijazah

Selain itu dalam sidang, KPU Surakarta juga mengaku telah memusnahkan salinan dokumen milik Jokowi ketika mendaftar sebagai calon Wali Kota Surakarta. 

Hal itu terungkap ketika Ketua Majelis Hakim KIP, Rospita Vici Paulyn, mendesak perwakilan PPID KPU Surakarta untuk menyerahkan arsip salinan ijazah Jokowi dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tersebut. 

Namun, KPU dengan tegas menyatakan arsip tersebut sudah tidak ada.

"Ini yang tadi menjadi pertanyaan, itu kan sudah sesuai dengan JRA buku agenda kami, musnah," jawab perwakilan KPU Surakarta.

Termohon berdalih, langkah pemusnahan itu telah sesuai dengan pedoman internal, yaitu Jadwal Retensi Arsip (JRA) KPU Surakarta.

Penjelasan Termohon memicu perdebatan sengit dengan majelis hakim. 

KPU Surakarta menyebutkan, batas maksimal penyimpanan arsip hanya selama dua tahun, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU).

"Kalau buku agenda sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu, (arsip) satu tahun aktif, dua tahun inaktif," jelas termohon. 

KPU menambahkan, arsip salinan dokumen Jokowi saat mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Solo dianggap bersifat tidak tetap dan harus dimusnahkan.

Sontak, Ketua Majelis Hakim kaget dan mempertanyakan legalitas pemusnahan dokumen kenegaraan dalam kurun waktu yang singkat tersebut.

"Sebentar, penyimpanan arsip cuma satu tahun, yakin? kan harusnya mengacu kepada Undang-Undang Kearsipan ya, minimal itu lima tahun lho," tegas Ketua Majelis Hakim, Rospita. 

"Masa sih satu tahun arsip dimusnahkan? selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan" imbuhnya. 

Rospita mengingatkan, dokumen pencalonan pejabat publik termasuk dokumen negara yang masih berpeluang disengketakan di kemudian hari.

Meskipun mendapat teguran keras dari KIP, pihak KPU tetap bersikukuh batas waktu penyimpanan arsip mereka berpatokan pada PKPU, bukan pada ketentuan minimum lima tahun dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Ditertawakan Roy Suryo

Pakar telematika, Roy Suryo, yang turut menyaksikan persidangan, mengomentari penjelasan KPU Surakarta yang menyebut arsip salinan dokumen Jokowi terkait pendaftaran sebagai calon Wali Kota Solo telah dimusnahkan.

Menurut Roy, KPU Surakarta tidak memahami makna terkait UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"KPUD Surakarta yang jelas sama sekali tidak memahami esensi undang-undang keterbukaan informasi publik Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 yang kebetulan saya ikut merancangnya," ujar Roy Suryo setelah sidang, Senin. 

Lantas, Roy turut berkelakar, salah satu cara memusnahkan salinan dokumen Jokowi yakni dicelupkan ke cairan asam sulfat.

Kemudian, Roy menunjukkan baju dengan gambar karikatur wajah yang diduga adalah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

"Yang paling fatal tadi soal dokumen yang kemudian tadi dimusnahkan. Musnahkan paling cepat apa? masukkan ke asam sulfat," kelakarnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved