Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nasib AKBP Basuki Terkait Tewasnya Dosen Perempuan di Semarang: Langgar Kode Etik

Penemuan tersebut sempat menggemparkan publik dan menyeret nama AKBP Basuki ke dalam sorotan.

(Tribun Jateng)
Bidpropam Polda Jawa Tengah melakukan penahanan khusus terhadap Kepala Subdirektorat Pengadilan Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah AKBP Basuki terkait kasus kematian dosen Untag Semarang 

Ringkasan Berita:
  • Hasil autopsi lisan menyatakan korban alami pecah jantung akibat aktivitas berlebihan sebelum ditemukan meninggal tanpa busana di kamar 210 kostel.
  • Hasil pemeriksaan menyatakan AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran etik terkait perilaku menyimpang yang tidak sesuai ketentuan anggota Polri.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - AKBP Basuki resmi menjalani penempatan khusus selama 20 hari di bawah pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah. 

Sanksi itu dijatuhkan setelah ia dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tinggal serumah dengan seorang perempuan berinisial DLL (35) tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Perempuan berinisial DLL merupakan seorang dosen di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.

Ia ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kostel di kawasan Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11/2025).

Penemuan tersebut sempat menggemparkan publik dan menyeret nama AKBP Basuki ke dalam sorotan.

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, melalui keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).

Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang.

Penahanan dilakukan setelah terbukti melanggar kode etik terkait tinggal bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan sah.

Keputusan penahanan diambil setelah Bidpropam menggelar pemeriksaan internal yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto.

Baca juga: VIRAL Spanduk di SD yang Sebut Kepala Sekolah Tampan Tapi Sering Merusak Rumah Tangga Orang

Baca juga: Eks Kadis PUPR Sumut Terancam 20 Tahun Penjara, Topan Ginting Didakwa Terima Suap Proyek Jalan

Proses gelar perkara turut diawasi unsur internal lain, yakni Itwasda, Biro SDM, dan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng.

Hasil pemeriksaan menyatakan AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran etik terkait perilaku menyimpang yang tidak sesuai ketentuan anggota Polri.

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Saiful.

Ia menegaskan Polda Jateng akan menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa pengecualian.

AKBP Basuki menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengadilan Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved