Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rincian Gaji dan Tunjangan ASN Kampar 2025 Sebesar Rp1,45 Triliun, Bagaimana 2026?

Pemerintah Kabupaten Kampar menganggarkan belanja pegawai tahun 2025 mencapai Rp1,45 triliun lebih.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com
GAJI - Berikut rincian gaji dan tunjangan ASN berdasarkan APBD Murni 2025 (dalam rupiah). 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Kampar mengalokasikan belanja pegawai 2025 sebesar Rp1,45 triliun lebih.
  • Anggaran mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan untuk PNS dan PPPK.
  • Gaji ASN 2025–2026 dipastikan aman, sementara tunjangan 2026 bergantung kondisi keuangan dan regulasi.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar menganggarkan belanja pegawai tahun 2025 mencapai Rp1,45 triliun lebih.

Dalam Peraturan Bupati Kampar tentang penjabaran APBD Murni 2025 yang dilihat Tribunpekanbaru.com, Kamis (20/11/2025), total belanja Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp1.459.936.604.492,23. 

Terdiri dari belanja untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mencakup gaji pokok dan tunjangan. 

Baca juga: Bahas UMP 2026, Pemprov Riau Segera Bersidang dengan Dewan Pengupahan 

Baca juga: UMK Kampar Masih Tunggu UMP Riau 2026, Disperinnaker: Belum Ada Gambaran Angkanya

Tunjangan terdiri dari beberapa jenis, tunjangan keluarga, jabatan, fungsional, beras, iuran jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian, hingga tambahan penghasilan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Edward mengatakan, gaji ASN tahun 2025 aman.

Begitu juga gaji 2026.

Menurut dia, tunjangan tahun 2026 tergantung kondisi keuangan dan regulasi.

"Kalau gaji, nggak ada masalah. TPP melihat situasi nanti dan regulasinya," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (20/11/2025).

Berikut rincian gaji dan tunjangan ASN berdasarkan APBD Murni 2025 (dalam rupiah):

• Total belanja pegawai: 1.459.936.604.492,23

• Belanja gaji dan tunjangan ASN: 850.487256.905,35

• Rincian besar gaji dan tunjangan ASN sebagai berikut:


1. Gaji pokok: 662.433.983.243,35

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved