Berita Regional
2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Terbukti Ambil Rp 11 Juta, Prabowo Hanya Rehabilitasi Status ASN
Rasnal dan Abdul Muis tersandung masalah hukum setelah menggalang sumbangan sukarela sebesar Rp 20.000
Kasus yang menjerat Rasnal dan Abdul Muis bermula dari polemik dana komite sekolah.
Saat itu, pihak sekolah meminta sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan kepada orang tua siswa untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.
Namun, salah satu LSM melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan dana tersebut.
Laporan itu membuat mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, serta Bendahara Komite, Abdul Muis, ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya sempat ditahan di Rutan Masamba dan menerima Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulsel.
Keputusan itu memicu penolakan dari kalangan guru.
PGRI Luwu Utara menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan, menilai kebijakan tersebut tidak proporsional.
Pada Rabu (12/11/2025), Rasnal dan Abdul Muis bersama PGRI Luwu Utara mengadukan nasib mereka ke DPRD Sulsel, kemudian bertolak ke Jakarta untuk menemui Presiden.
Presiden Prabowo menyetujui rehabilitasi dan memulihkan status ASN keduanya.
Rasnal dan Abd Muis Terbukti Ambil Rp11 Juta dari Iuran
Mahkamah Agung Republik Indonesia merilis putusan terkait dugaan penyalahgunaan iuran Komite Sekolah pada periode 2018–2021 yang menyeret nama seorang terdakwa bersama Drs Abdul Muis Muharram dan Rasnal.
MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.
Hakim memvonis mereka bersalah atas kasus gratifikasi.
Tiga hakim adalah H Eddy Army sebagai Ketua dan Hakim Anggota, Ansori dan Prim Haryadi.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh tribun-timur.com, Selasa (18/11/2025), dalam dokumen putusan tersebut dijelaskan bahwa Komite Sekolah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp770.808.000 dari orang tua atau wali murid.
Dana itu disimpan pada rekening saksi Abdul Muis Muharram. Meski diperuntukkan bagi kebutuhan sekolah seperti honor guru, tunjangan wali kelas, THR, cleaning service, hingga tugas tambahan, Mahkamah Agung menilai terdapat penyimpangan.
| AKBP Basuki Terbukti Tinggal Satu Atap dengan Dosen DLL Tanpa Ikatan Perkawinan Sah |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Sebut Kiper Rizki Bukan Korban TPPO, Berbohong Disiksa di Kamboja |
|
|---|
| Postingan Terakhir Guru SMP di OKU yang Ditemukan Tewas dengan Kaki dan Tangan Terikat |
|
|---|
| FAKTA-FAKTA Guru Muda di OKU Sumsel Tewas di Kostan: Baru Jadi PPPK, Kondisi Jasad Mengenaskan |
|
|---|
| 'Pah, Aa Tiap Hari Disiksa' Kondisi Terkini Kiper Riski yang Terjebak di Kamboja, Polisi Utus Siber |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Guru-Luwu-Utara-Rasnal-dan-Abdul.jpg)