Berita Regional
2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Terbukti Ambil Rp 11 Juta, Prabowo Hanya Rehabilitasi Status ASN
Rasnal dan Abdul Muis tersandung masalah hukum setelah menggalang sumbangan sukarela sebesar Rp 20.000
Terdakwa Rasnal bersama Abdul Muis Muharram disebut memperoleh bagian pribadi sebesar Rp11.100.000.
Praktik tersebut dinilai menyimpang dari Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur bahwa Komite Sekolah tidak boleh menarik pungutan dan hanya boleh menerima sumbangan sukarela.
Mahkamah Agung menyatakan rangkaian perbuatan itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas pertimbangan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks tanggal 15 Desember 2022, karena dinilai tidak tepat mempertahankan putusan sebelumnya.
Putusan ini tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 pada halaman 26 dari 29 halaman dokumen resmi.
Namun belakangan presiden Prabowo Subianto merehabilitasi status hukum dan ASN dari Rasnal dan Abd Muis.
Padahal, mereka terbukti melakukan pungutan liar.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pun sudah mengeluarkan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
PTDH adalah pengakhiran masa dinas terhadap Pegawai Negeri karena sebab- sebab tertentu.
Prabowo Rehabilitasi Status ASN
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra meminta Gubernur Sulsel aktifkan kembali guru honorer Luwu Utara.
Langkah ini diambil menyusul vonis Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada keduanya.
Padahal putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan mereka bebas murni (vrijspraak).
Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Kamis (3/11/2025), mengungkapkan Prabowo merasa hukuman yang dijatuhkan kepada dua guru tersebut tidak wajar.
Rasnal dan Abdul Muis tersandung masalah hukum setelah menggalang sumbangan sukarela sebesar Rp 20.000 dari orang tua siswa untuk membantu gaji guru honorer.
Kasus ini dipersoalkan karena alur hukum yang kontroversial.
| AKBP Basuki Terbukti Tinggal Satu Atap dengan Dosen DLL Tanpa Ikatan Perkawinan Sah |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Sebut Kiper Rizki Bukan Korban TPPO, Berbohong Disiksa di Kamboja |
|
|---|
| Postingan Terakhir Guru SMP di OKU yang Ditemukan Tewas dengan Kaki dan Tangan Terikat |
|
|---|
| FAKTA-FAKTA Guru Muda di OKU Sumsel Tewas di Kostan: Baru Jadi PPPK, Kondisi Jasad Mengenaskan |
|
|---|
| 'Pah, Aa Tiap Hari Disiksa' Kondisi Terkini Kiper Riski yang Terjebak di Kamboja, Polisi Utus Siber |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Guru-Luwu-Utara-Rasnal-dan-Abdul.jpg)