Berita Nasional
Meski Jadi Tersangka, Roy Suryo Cs Tolak Berdamai Dengan Jokowi, Ini Alasannya
Namun kubu Roy Suryo cs tetap menolak berdamai dengan eks Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus tudingan ijazah palsu.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Roy Suryo dan tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu.
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang masuk klaster kedua sudah lebih dahulu diperiksa pada Kamis (13/11/2025).
Kini, penyidik akan memeriksa tersangka klaster pertama yakni, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Namun kubu Roy Suryo cs tetap menolak berdamai dengan eks Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) .
Penolakan itu bukan tanpa alasan.
Selain tidak ingin mengkhianati masyarakat yang sudah lama ingin tahu kebenaran ijazah Jokowi, Roy Suryo cs juga merasa diancam.
Usulan mediasi tersebut sebelumnya dilontarkan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Jimly Asshiddiqie.
Baca juga: Bonatua Silalahi, Peneliti Ijazah Jokowi Ngaku Dapat Data Sampah: Tidak Jelas Sumbernya
Alasan Kubu Roy Suryo Tak Mau Berdamai
Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menganggap pihaknya akan berlebihan jika mengambil pilihan mediasi atau berdamai dengan Jokowi dalam kasus tudingan ijazah palsu.
Sebab jika damai, kata Khozinudin, maka pihaknya sudah tidak bisa lagi mewakili masyarakat yang selama ini telah menunggu kebenaran polemik ijazah Jokowi tersebut.
Adapun, usulan mediasi penal tersebut sebelumnya dilontarkan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Jimly Asshiddiqie.
"Perkara ini substansinya sudah perkara publik. Tiba-tiba kita bermediasi, apalagi damai, yang kemudian masyarakat kehilangan objek yang selama ini sedang ditunggu-tunggu sebenarnya seperti apa, karena ditutupi dengan kedamaian," katanya, Jumat (21/11/2025), dikutip dari YouTube tvOneNews.
Sehingga, menurut Khozinudin, tidak boleh ada kata damai dalam perkara ini. Terlebih lagi jika alasannya agar tidak dipenjara atau tidak menimbulkan kegaduhan.
Jika alasannya demikian, kata Khozinudin, berarti di balik usulan damai itu sebenarnya ada ancaman di sana.
"Jadi tidak boleh ada kedamaian yang menutupi kesalahan, kekeliruan, apalagi berdamai hanya dengan dalih biar enggak dipenjara lah, biar ini tidak ada kegaduhan."
"Artinya apa? Sebenarnya di substansi perdamaian yang dinarasikan itu ada ancaman di sana. Seolah-olah kalau nggak damai, lu gua penjara, ini yang enggak benar," tegasnya.
Sebelumnya, Khozinudin telah menegaskan bahwa pihaknya menolak damai karena kasus ijazah palsu tersebut merupakan kasus pidana, bukan perdata.
"Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran. Tidak ada kompromi antara al-haqq dan al-batil," tegas Khozinudin, Kamis (20/11/2025).
Khozinudin bahkan juga menyinggung Jokowi dalam perkara perdata sebelumnya yang tidak hadir ketika upaya mediasi.
"Jangan kemudian membangun narasi untuk mediasi di kasus pidana," ujar dia.
Jokowi Tidak Masalah
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, menyatakan tidak ada masalah apabila memang nantinya ada upaya mediasi.
Namun, jika kasus tetap dilanjutkan, kata Ade, pihaknya akan merasa lebih senang lagi.
"Kalau di pihak kita, apapun itu yang diinginkan oleh publik dan teman-teman, kedua belah pihak, monggo. Kita enggak pernah menutup ruang itu (mediasi), tetapi kita juga tidak menafikan bahwa kalau mau lanjut lebih bagus lagi," paparnya.
Kendati demikian, Ade belum bisa memastikan apakah Jokowi akan hadir dalam mediasi tersebut karena dia mengaku belum membahasnya dengan eks presiden itu.
"Kalau mediasi mau datang, saya tidak bisa memastikan bahwa Pak Ir. Joko Widodo akan bersedia hadir untuk untuk pertemuan di Polda Metro ya, tentu harus tanyakan langsung kepada Pak Jokowi kan, karena kami belum belum ada pembicaraan sampai ke arah situ," ungkapnya.
Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan menyampaikan bahwa Jokowi terbuka untuk upaya mediasi ini.
Bahkan, jika Roy Suryo cs datang untuk meminta maaf kepada Jokowi, dia mengira permasalahannya akan bisa selesai.
"Pak Jokowi itu terbuka pintunya terbuka untuk bisa bermediasi. Posisinya Pak Jokowi ini kan yang difitnah oleh mereka (Roy Suryo cs). Kalau mereka datang minta maaf karena penelitian agak salah, ditemukan begini, selesai itu (permasalahannya)," ucapnya, Kamis, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Namun, sayangnya, kata Andi, persoalan ijazah palsu ini terus berkembang karena Roy Suryo cs masih mempermasalahkannya hingga sekarang.
"Tapi ini kan masalahnya berkembang terus ya. Bukan hanya masalah ijazah Pak Jokowi, ini berkembangnya luar biasa gitu loh ya," ujarnya.
"Pada dasarnya apa yang dilakukan itu kalau kita melihat ya, dimediasi oleh Pak Jimly Asshiddiqie, silakan saja, tapi semuanya juga tergantung dari Pak Jokowi untuk itu," tambah Andi.
8 Tersangka dan 2 Klaster
Dalam kasus tudingan ijazah palsu ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka.
Penetapan tersangka Roy Suryo cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka semua diketahui belum diperiksa.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa.
Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.
Polisi segera memeriksa lima tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dari klaster pertama.
Lima tersangka itu di antaranya Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan lima tersangka diambil keterangannya dalam tahap proses penyidikan.
"Iya (segera diperiksa) akan dijadwalkan," ucapnya kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Namun demikian, polisi belum mengungkap kapan waktu pemeriksaan dilaksanakan.
"Belum tahu," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah memeriksa tiga tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dari klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Kamis (13/11/2025).
Ketiganya diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik.
Roy Suryo dicecar 134 pertanyaan, Rismon Sianipar 134 pertanyaan, dan Dokter Tifa 86 pertanyaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut ketiga tersangka klaster kedua kasus ijazah Jokowi ini diperbolehkan pulang alias tidak ditahan.
"Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan ke rumahnya masing-masing karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," sebutnya.
Terbaru, delapan tersangka dicekal untuk bepergian ke luar negeri dengan alasan proses hukum yang sedang berjalan.
Alasan Tidak Ditahan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menerangkan alasan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa tidak ditahan atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Menurutnya, penyidik menjunjung tinggi asas-asas bagaimana undang-undang yang mengatur di dalam proses pemeriksaan dari ketiga tersangka.
"Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan waktu makan siang, ibadah dan lain-lain, kami berikan selama proses pemeriksaan tersebut," ucapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Proses pemeriksaan dilakukan selama sembilan jam.
Penyidik mengajukan 134 pertanyaan terhadap Roy Suryo, 157 pertanyaan terhadap Rismon Sianipar, dan 86 pertanyaan terhadap Dokter Tifa.
"Setelah ini kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," ungkapnya.
Kombes Iman menyebut alasan ketiga tersangka tidak ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.
"Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," pungkasnya.
Dalam waktu dekat ahli dan saksi yang diajukan para tersangka akan diambil keterangannya.
Namun polisi belum memberikan kepastian kapan pemeriksaan ini akan dilakukan.
Kubu Roy Suryo Kembali Ajukan Gelar Perkara Khusus
Dalam perkara ini, Khozinudin menyatakan bahwa pihaknya kembali mengajukan gelar perkara khusus (GPK) kepada Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis ini.
Sebelumnya, gelar perkara khusus pernah diajukan pada 21 Juli 2025 saat Roy Suryo cs masih berstatus saksi di Polda Metro Jaya.
"Kami juga kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Wassidik," ucap Khozinudin.
Sebaliknya penanganan kasus di Polda Metro Jaya, penyelidikannya ditingkatkan menjadi penyidikan.
"(Di Polda Metro Jaya) tidak dilakukan gelar perkara khusus," tuturnya.
Khozinudin mendorong agar dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya, agar sejalan dengan semangat wacana perbaikan institusi Polri.
"Sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPUA," pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com )
| Kaesang Bakal Jadi Presiden? PSI: Manusia Boleh Berencana, Allah yang Menentukan |
|
|---|
| Bonatua Silalahi, Peneliti Ijazah Jokowi Ngaku Dapat Data Sampah: Tidak Jelas Sumbernya |
|
|---|
| Ada Wacana Mediasi, Roy Suryo cs Tolak Damai dengan Jokowi: Ini Soal Kebenaran dan Keadilan |
|
|---|
| Prabowo Akan Gunakan Uang Rampasan dari Koruptor? KPK Angkat Bicara |
|
|---|
| Ketika Polri Akui Rapor Merah Sendiri: Under Perform, Respons Lambat Dibanding Damkar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/roy-suryo-dicekal-keluar-negeri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.