Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Tolak Emas dan Uang, Pengantin Wanita di Pasuruan Minta Mahar Sound Horeg

pengantin wanita memilih dua buah speaker sound system berukuran besar, atau yang populer disebut sound horeg sebagai mahar

Editor: Muhammad Ridho
Dok. KUA Prigen Pasuruan
MAHAR UNIK - Choirul Ricky Angkoso (39), seorang pemuda asal Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, saat menikahi istrinya, Wiwid (36), asal Kabupaten Probolinggo, Jumat (7/11/2025). Choirul memberikan mahar sound horeg yang merupakan permintaan sang istri. 

Apalagi, istrinya juga pecinta sound horeg, sehingga bisa digunakan usaha bersama setelah menikah.

"Istri juga senang sound horeg. Sementara saya juga usaha di penyewaan sound system," terangnya sembari senyum. 

Penjelasan KUA Prigen  

Sementara itu, Kepala KUA Prigen, Ali Sodikin membenarkan mahar unik itu memang sudah tercatat sejak pemeriksaan dokumen sebelum akad.

“Benar, akad berlangsung kemarin. Mahar yang disepakati memang berupa SoundQueen 18 inci. Dan itu sah,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Kisah mahar sound horeg ini menjadi bukti mahar pernikahan tidak harus selalu mahal atau berbentuk tradisional.

Bagi pasangan ini, speaker sound system bukan hanya simbol cinta, tetapi juga wujud dukungan terhadap profesi pasangan sekaligus modal awal untuk membangun kemandirian ekonomi bersama.

Kecintaan pada sound horeg bagi sebagian warga Pasuruan, Jawa Timur, dikenal sudah mendarah daging.

Mahar Unik Menurut Pandangan Islam

Penggunaan mahar unik dalam peristiwa pernikahan yang kini marak terjadi misal dengan sound horeg.

Dikutip dari Tribun Lampung, menurut penjelasan Kanwil Kemenag, mahar unik dalam agama tidak diajarkan namun itu merupakan tradisi yang ingin dilestarikan saja.

Sehingga tidak menjadi masalah asalkan tidak bertentangan dengan agama.

Namun jika tradisi yang dijalankan tersebut mengarah kepada hal-hal yang dilarang agama misal seperti kesyirikan maka tidak diperkenankan.

Intinya selama tradisi yang dijalankan tidak melanggar dari ketentuan agama dan tidak merusak aqidah maka tidak masalah jika ingin dijalankan

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved