Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bakal Dijemput Paksa, Kadishub Medan Mangkir 2 Kali Panggilan Kasus Korupsi

Kejari Medan menetapkan dua kepala dinas di Pemerintah Kota Medan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

|
KOMPAS.COM
Warga melintas di depan poster berisi kritikan hukuman yang berar terhadap koruptor di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (19/1/2013). Kritikan terhadap pelaku koruptor terus disuarakan oleh aktivis untuk mendorong tindakan lebih tegas dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. KOMPAS/AGUS SUSANTO 
Ringkasan Berita:
  • Dalam kegiatan itu ada beberapa item yang diduga tidak sesuai dengan aturan. Misalnya, untuk pembayaran hotel masih terhutang Rp 70 juta rupiah.
  • Kejari Medan menetapkan dua kepala dinas di Pemerintah Kota Medan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjadwalkan penjemputan paksa terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh.

Langkah ini diambil karena Erwin Saleh berulang kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan tindak korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival (MFF).

"Sudah dua kali dilakukan pemanggilan namun tak dipenuhi. Alasannya sakit," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Siagian kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Senin (24/11/2025).

Dapot menjelaskan, pihaknya telah mendapat informasi Erwin tak lagi dirawat di rumah sakit.

Ke depan, pihaknya akan melayangkan panggilan ketiga pada Selasa (25/11/2025).

"Kalau tidak hadir lagi, akan dilakukan penjemputan paksa. Kita harap, yang bersangkutan dapat kooperatif," ucap Dapot..

Penetapan Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Kejari Medan menetapkan dua kepala dinas di Pemerintah Kota Medan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Misteri Kematian Wanita di Kepulauan Meranti Terkuak Setelah Otopsi, Suami Korban Pun Dipulangkan

Baca juga: Polisi Dalami Kasus Dugaan Perundungan Siswa SD di Pekanbaru Hingga Meninggal Dunia

Keduanya bernama, dan Benny Iskandar Nasution, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan serta Erwin Saleh, Kepala Dinas Perhubungan.

Selain itu, Kejari Medan turut menetapkan satu tersangka lagi, yakni Direktur CV GM inisial MH.

Ketiganya terlibat dalam dugaan korupsi dana Medan Fashion Festival tahun anggaran 2024.

"Kegiatan itu dilaksanakan di hotel dengan pagu anggaran Rp 4,8 miliar," kata Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra saat diwawancarai di kantornya pada Kamis (13/11/2025).

"Kemarin sudah dilakukan perhitungan dengan inspektorat, didapat kerugian negara sebesar Rp 1.132.000.000," tambahnya.

Dia menuturkan, dalam kegiatan itu ada beberapa item yang diduga tidak sesuai dengan aturan.

Misalnya, untuk pembayaran hotel masih terhutang Rp 70 juta rupiah.

Terkait peran, Benny selaku pengguna anggaran, MH sebagai vendor, dan Erwin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di tahun 2024, Erwin menjabat sebagai Sekdis Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan.

Kini, dua dari tiga tersangka, Benny dan MH akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Medan. Sedangkan, Erwin mangkir dari pemanggilan hari ini dengan alasan sakit.

"Ke depan kita akan layangkan surat pemanggilan kedua. Jika tidak datang, dilakukan upaya paksa," sebut Fajar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupal sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved