Kasus Suap Pemko Pekanbaru
Sempat Molor, Sidang Vonis Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Dimulai
Sidang putusan kasus dugaan korupsi anggaran ganti uang (GU) dan tambah uang (GU) APBD, yang menjerat eks Penjabat (PJ) Wali Kota Pekanbaru
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Berikutnya, Indra Pomi, dituntut 6,5 tahun penjara. Hukuman untuk Indra Pomi terbilang lebih berat dibanding terdakwa lainnya.
Indra Pomi dinyatakan bersalah melakukan korupsi pemotongan Ganti Uang (GU) persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persedian, serta penerimaan gratifikasi dari sejumlah pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru.
JPU juga menuntut Indra Pomi dengan denda sebesar Rp300 juta. Jika denda ini tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.
Selain itu, Indra Pomi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar.
Batas waktu pembayarannya adalah satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, hartanya akan disita dan dilelang. Jika ia tak memiliki harta lagi, maka hukuman penjara Indra Pomi akan bertambah 2 tahun.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda)
Breaking News: Sidang Vonis Risnandar Mahiwa Eks Pj Wako Pekanbaru Digelar Hari Ini |
![]() |
---|
Menanti Sidang Vonis Eks PJ Wako Pekanbaru dan 2 Bawahan, Nasib Mereka Diputuskan 10 September 2025 |
![]() |
---|
JPU KPK Tolak Pledoi Terdakwa Dugaan Korupsi Risnandar Mahiwa CS, Nyatakan Tetap Pada Tuntutan |
![]() |
---|
Sampaikan Pledoi, Mantan Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution: Saya Bukan Serakah Tapi Khilaf |
![]() |
---|
Pledoi Risnandar Mahiwa, Akui Terima Uang, Tapi Tak Punya Niat Jahat, Sudah Terjadi Sebelum Menjabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.