Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SIM Keliling Pekanbaru

SIM Keliling Pekanbaru Hari Ini Sabtu 8 November di Alam Mayang, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling Satlantas Polresta Pekanbaru hari ini, Sabtu (8/11/2025) di Alam Mayang.

Penulis: Budi Rahmat | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
SIM KELILING - Warga membuat SIM lewat layanan SIM Keliling Pekanbaru. Layanan SIM Keliling beroperasi mulai dari Senin hingga Sabtu. 

Untuk mengakses layanan ini, pemohon wajib membawa sejumlah dokumen, antara lain:

- SIM lama yang masih berlaku
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Bukti lulus tes psikologi (tersedia online atau di lokasi tertentu)

Pemohon juga diwajibkan mengisi formulir perpanjangan yang disediakan di lokasi.

Biaya Administrasi

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:

- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000

Biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 50.000, tergantung lokasi pelayanan.

Catatan Penting

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini dan harus diproses ulang di kantor Satpas.

(Tribunpekanbaru.com/Budi Rahmat)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved