Marak Penjagalan Anjing di Riau
Ini 4 Tersangka Penjagal dan Penjual Daging Anjing di Riau, Ada yang Ditangkap Polisi Sedang Potong
Polda Riau dan jajaran Polres, kini intens mengungkap kasus praktik penjagalan dan perdagangan daging anjing di wilayah Bumi Lancang Kuning.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Teranyar, Polres Pelalawan juga menangkap pelaku penjualan daging anjing.
Pelaku berinisial GA (35), diketahui membuka rumah makan di Jalan Engku Raja Lela Putra Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci.
Tidak hanya menjual lauk berupa daging ayam dan ikan saja, GA ternyata menyediakan menu daging anjing bagi pelanggannya.
Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus penjagalan hewan non-pangan di Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menekankan bahwa praktik penjagalan dan penjualan daging anjing tidak hanya melanggar etika dan moral, tetapi juga memiliki aspek hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
Menurut Kombes Anom, pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen tegas Polda Riau dan jajaran dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan koalisi perlindungan hewan.
Secara hukum, ditegaskan Anom, praktik ini dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 91B Ayat (1) juncto Pasal 66A Ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.
Para tersangkanya, terancam hukuman penjara dan denda jutaan rupiah.
Kombes Anom juga menambahkan bahwa kasus-kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
Selain penegakan hukum, Kombes Pol Anom Karibianto juga menekankan pentingnya edukasi dan pencegahan sebagai langkah strategis untuk mengatasi masalah ini dari akarnya.
"Kasus-kasus seperti ini tidak hanya bisa diselesaikan dengan penangkapan. Kita butuh kerja sama dari semua pihak, baik pemerintah, komunitas, maupun masyarakat secara luas, untuk meningkatkan kesadaran bahwa anjing bukanlah hewan konsumsi," ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Bahaya Konsumsi Daging Anjing
Pihaknya juga menyoroti bahaya konsumsi daging anjing bagi kesehatan manusia.
Daging anjing bisa menjadi media penularan berbagai penyakit zoonosis, seperti rabies, trichinellosis, dan bakteri lain yang berbahaya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mengonsumsi daging dari hewan yang bukan termasuk dalam kategori pangan," tambahnya.
Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan dinas terkait dan komunitas pecinta hewan untuk meningkatkan edukasi dan pengawasan terhadap peredaran daging anjing di Riau.
“Upaya ini penting untuk memastikan kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan,” tandasnya. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Wako Pekanbaru Agung Nugroho Tegas Larang Praktik Penjagalan Anjing |
![]() |
---|
Pemprov Riau Segera Terbitkan Surat Edaran Larangan Peredaran Daging Anjing |
![]() |
---|
Belum Ada Temuan Peredaran Daging Anjing di Kepulauan Meranti |
![]() |
---|
Anjing Bukan Hewan Konsumsi, Dinas PKH Riau Ingatkan Risiko Kesehatan |
![]() |
---|
Niko Warga Pekanbaru Ungkap Alasan Konsumsi Daging Anjing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.