Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengoplosan Gas Subsidi di Pekanbaru

Breaking News: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gas LPG Subsidi Oplosan di Pekanbaru

Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengoplos gas LPG bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Ekspos kasus pengoplosan gas LPG subsidi yang berhasil dibongkar Polda Riau, Rabu (1/10/2025)/ 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi di Pekanbaru.

Mereka adalah Deni Ahmad Faizal (37) dan Indrayono (53). Keduanya ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 30 September 2025.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan, tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Bangau 4 dan Jalan Bangau 1, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Dua lokasi ini, masing-masing menjadi tempat pengoplosan dan penjualan.

"Para tersangka ditangkap saat sedang melakukan praktik ilegal pemindahan gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran 5.5 kg, 12 kg, dan 50 kg," ujar Kombes Anom saat ekspos kasus, Rabu (1/10/2025),

Ia merincikan, Deni Ahmad Faizal, seorang pemilik pangkalan gas LPG 3 kg Rizky Bersaudara dan Arbilahabbie, berperan sebagai pemodal utama dalam bisnis ilegal ini.

Ia juga menjadi penjual gas hasil oplosan. Sementara itu, Indrayono bertugas sebagai operator yang melakukan penyulingan gas dari tabung 3 kg ke tabung berukuran lebih besar.

Baca juga: Pangkalan Gas 3 Kg di Bengkalis Jual Rp 23.000 per Tabung, HET Terpampang di Papan Rp 21.500

Baca juga: Ketua RT Ngaku Tak Tahu, Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Subsidi 3 Kg di Pekanbaru

Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengoplos gas LPG bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

"Keuntungan ini didapatkan dengan cara mengisi tabung 5,5 kg dengan 1,5 (isi) tabung 3 Kg, tabung 12 Kg dengan 3 tabung 3 Kg, dan tabung 50 Kg dengan 15-17 tabung 3 Kg," jelas Kombes Anom.

Dari praktik ilegal ini, para pelaku meraup keuntungan yang signifikan. Dalam satu bulan, Deni Ahmad Faizal diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp70 juta. 

Rinciannya, setiap penjualan tabung gas 5,5 Kg dijual seharga Rp90 ribu, dengan untung Rp50 ribu per tabung.

Kemudian, gas 12 Kg dijual seharga Rp200 ribu, dengan keuntungan Rp68 ribu per tabung.

Lalu, gas 50 Kg dijual seharga Rp900 ribu, dengan keuntungan Rp 412.000 per tabung.

Sementara itu, Indrayono mendapatkan upah antara Rp9 juta hingga Rp12 juta per bulan dari Deni.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved