Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengoplosan Gas Subsidi di Pekanbaru

Terungkapnya Kasus Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Pekanbaru, Warga Lapor Polisi Karena Takut Ledakan

Pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG subsidi di Pekanbaru oleh tim Subdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
KASUS PENGOPLOSAN - Kasubdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau AKBP Nasruddin mengatakan, terungkapnya kasus pengoplosan LGP bersubsidi karena warga melapor takut ledakan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG subsidi di Pekanbaru oleh tim Subdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau, bermula dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat.

Informasi diterima tim Subdit IV Reskrimsus Polda Riau pada Selasa (30/9/2025), sekitar pukul 14.30 WIB.

Masyarakat melaporkan bahwa di Jalan Bangau, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, ada aktivitas bongkar muat gas LPG bersubsidi.

“Masyarakat ketakutan, ada meledak, sehingga menimbulkan dampak. Masyarakat melapor ke Polda. Karena masyarakat tahu lokasi itu bukan pangkalan resmi, tapi aktivitas keluar masuk tabung ada,” jelas Kasubdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin, Rabu (1/10/2025).

Saat dicek, tim berhasil menemukan praktik penyulingan gas LPG.

Di lokasi ini, polisi memergoki adanya aktivitas pemindahan gas dari tabung subsidi 3 Kg ke tabung non-subsidi 12 Kg dan 50 Kg. 

Indrayono yang saat itu ada di lokasi, langsung diamankan oleh petugas.


Setelah berhasil menangkap Indrayono (53), tim melakukan pengembangan kasus.

Petugas kemudian melanjutkan penangkapan terhadap Deni Ahmad Faisal (37) di rumahnya yang tak jauh dari lokasi pertama. Deni diduga berperan sebagai penyalur, agen, atau marketing dari bisnis ilegal ini.

Sekarang, kedua tersangka terancam penjara dan denda dengan nilai fantastis.

Kedua tersangka, diduga melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Secara spesifik, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. 

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto.

Polisi turut menyita ratusan tabung terkait kasus ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved