Pengoplosan Gas Subsidi di Pekanbaru
Terungkapnya Kasus Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Pekanbaru, Warga Lapor Polisi Karena Takut Ledakan
Pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG subsidi di Pekanbaru oleh tim Subdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG subsidi di Pekanbaru oleh tim Subdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau, bermula dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat.
Informasi diterima tim Subdit IV Reskrimsus Polda Riau pada Selasa (30/9/2025), sekitar pukul 14.30 WIB.
Masyarakat melaporkan bahwa di Jalan Bangau, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, ada aktivitas bongkar muat gas LPG bersubsidi.
“Masyarakat ketakutan, ada meledak, sehingga menimbulkan dampak. Masyarakat melapor ke Polda. Karena masyarakat tahu lokasi itu bukan pangkalan resmi, tapi aktivitas keluar masuk tabung ada,” jelas Kasubdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin, Rabu (1/10/2025).
Saat dicek, tim berhasil menemukan praktik penyulingan gas LPG.
Di lokasi ini, polisi memergoki adanya aktivitas pemindahan gas dari tabung subsidi 3 Kg ke tabung non-subsidi 12 Kg dan 50 Kg.
Indrayono yang saat itu ada di lokasi, langsung diamankan oleh petugas.
Setelah berhasil menangkap Indrayono (53), tim melakukan pengembangan kasus.
Petugas kemudian melanjutkan penangkapan terhadap Deni Ahmad Faisal (37) di rumahnya yang tak jauh dari lokasi pertama. Deni diduga berperan sebagai penyalur, agen, atau marketing dari bisnis ilegal ini.
Sekarang, kedua tersangka terancam penjara dan denda dengan nilai fantastis.
Kedua tersangka, diduga melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Secara spesifik, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto.
Polisi turut menyita ratusan tabung terkait kasus ini.
| Pengoplosan LPG Bahayakan Jiwa dan Rugikan Masyarakat |
|
|---|
| 2 Tahun Beroperasi, Tersangka Pengoplos Gas LPG Subsidi di Pekanbaru Raup Keuntungan Rp1,68 Miliar |
|
|---|
| 2 Tersangka Kasus Pengoplos Gas LPG Subsidi di Pekanbaru Terancam 6 Tahun Penjara Denda 60 Miliar |
|
|---|
| 603 Tabung Gas Disita Dalam Penggerebekan Lokasi Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Pekanbaru |
|
|---|
| Breaking News: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gas LPG Subsidi Oplosan di Pekanbaru |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.