Tim Tabur Kejari Kuansing Ringkus DPO Kejari Asahan di Pelalawan Saat Nyenyak Tidur
Tim Tabur Kejari Kuansing berhasil menangkap tersangka kasus kekerasan anak yang menjadi buronan Kejari Asahan di Pelalawan
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: FebriHendra
TRIBUNEKANBARU.COM,KUANSING - Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil meringkus tersangka kasus kekerasan anak yang merupakan buronan Kejari Asahan di Kabupaten Pelalawan, Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Buronan bernama Suriono itu ditangkap di sebuah rumah di perkebunan sawit, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Kajari Kuansing Sahroni melalui Kasi Intel Sunardi Ependi mengatakan, penangkapan DPO Kejari Asahan itu juga melibatkan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Tim Intelijen Kejari Asahan.
"Berdasarkan hasil koordinasi antara Intelijen Kejari Kuansing, Kejari Asahan, dan Kejati Riau, diperoleh informasi bahwa Suriono yang sebelumnya berdomisili di Kabupaten Asahan telah berpindah ke Kuansing. Setelah kita telusuri, ternyata Suriono telah pindah ke Kabupaten Pelalawan," ujar Sunardi.
Baca juga: Eks Bupati Kuansing Sukarmis Terpidana Korupsi Proyek Hotel Setor Denda Rp200 Juta
Baca juga: Bupati Suhardiman Pimpin Langsung Penutupan Pabrik Cemari Sungai di Kuansing
Pada saat penangkapan kata Sunardi, Suriono tengah berada di rumah bersama istri dan anaknya dalam keadaan tertidur dan tidak melakukan perlawanan.
Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Kuansing untuk dilakukan koordinasi antara Kejari Kuansing, Tim Intelijen Kejati Riau, dan Tim Intelijen Kejari Asahan.
"Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Asahan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, guna pelaksanaan eksekusi sesuai putusan pengadilan," ujar Sunardi.
Sunardi menjelaskan, Terpidana Suriono merupakan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Sunardi menjelaskan, Suriono dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2648/K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 Agustus 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000, subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Namun ia kabur," ujarnya. (Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
| Kejari Akhirnya Tahan Mantan Ketua DPRD Kuansing Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Hotel Kuansing |
|
|---|
| Kejari Kuansing dan Seluruh Desa Teken MoU Jaga Desa |
|
|---|
| Anggota DPRD Kuansing M Jadi Tersangka Kasus Korupsi Hotel Kuansing |
|
|---|
| Kejari Kuansing Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Kasus Narkoba Mendominasi |
|
|---|
| Kasus Korupsi Desa, Pengurus BUMDes Serahkan Uang Titipan Rp 1,6 M ke Kejari Kuansing |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.