Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tim Tabur Kejari Kuansing Ringkus DPO Kejari Asahan di Pelalawan Saat Nyenyak Tidur

Tim Tabur Kejari Kuansing berhasil menangkap tersangka kasus kekerasan anak yang menjadi buronan Kejari Asahan di Pelalawan

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: FebriHendra
Foto/Dok Kejari Kuansing
DPO - Tim Tabur Kejari Kuansing ringkus terpidana kasus kekerasan anak DPO Kejari Asahan yang kabur ke Pelalawan, Kamis (16/10/2025). 

TRIBUNEKANBARU.COM,KUANSING - Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil meringkus tersangka kasus kekerasan anak yang merupakan buronan Kejari Asahan di Kabupaten Pelalawan, Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Buronan bernama Suriono itu ditangkap di sebuah rumah di perkebunan sawit, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Kajari Kuansing Sahroni melalui Kasi Intel Sunardi Ependi mengatakan, penangkapan DPO Kejari Asahan itu juga melibatkan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Tim Intelijen Kejari Asahan.

"Berdasarkan hasil koordinasi antara Intelijen Kejari Kuansing, Kejari Asahan, dan Kejati Riau, diperoleh informasi bahwa Suriono yang sebelumnya berdomisili di Kabupaten Asahan telah berpindah ke Kuansing. Setelah kita telusuri, ternyata Suriono telah pindah ke Kabupaten Pelalawan," ujar Sunardi.

Baca juga: Eks Bupati Kuansing Sukarmis Terpidana Korupsi Proyek Hotel Setor Denda Rp200 Juta

Baca juga: Bupati Suhardiman Pimpin Langsung Penutupan Pabrik Cemari Sungai di Kuansing

Pada saat penangkapan kata Sunardi, Suriono tengah berada di rumah bersama istri dan anaknya dalam keadaan tertidur dan tidak melakukan perlawanan.

Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Kuansing untuk dilakukan koordinasi antara Kejari Kuansing, Tim Intelijen Kejati Riau, dan Tim Intelijen Kejari Asahan.

"Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Asahan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, guna pelaksanaan eksekusi sesuai putusan pengadilan," ujar Sunardi.

Sunardi menjelaskan, Terpidana Suriono merupakan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Sunardi menjelaskan, Suriono dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2648/K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 Agustus 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000, subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Namun ia kabur," ujarnya. (Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved