Amuk Warga di Siak
Serang dan Rusak Fasilitas PT SSL, 12 Warga Siak Dituntut 3 Sampai 5 Tahun Penjara
JPU menuntut belasan orang warga Siak yang terlibat aksi perusakan PT SSL dengan hukuman pidana penjara bervariasi.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
12 terdakwa saat menjalani proses sidang beberapa waktu lalu 
Bahkan, terdakwa Hendrik Fernanda yang usianya lebih muda tak kuasa menahan emosinya.
"Saya mohon Bapak Hakim Yang Mulia untuk memberikan keringanan hukuman," pintanya sambil menangis.
Hakim Dedy merespons permintaan tersebut, meminta terdakwa untuk tenang.
"Kamu tidak usah menangis. Tentu kami akan bermusyawarah dan mempertimbangkannya dengan seadil-adilnya," kata hakim Dedy.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Berita Terkait: #Amuk Warga di Siak
		
		| Kisruh Afni Vs Paulina, LAMR Siak Bereaksi dan Kecam PT SSL |   | 
|---|
| 12 Tersangka Kerusuhan di PT SSL Siak Diserahkan ke Jaksa, Sebentar Lagi Jalani Sidang |   | 
|---|
| 13 Warga Tumang Termasuk Kades Ditahan Pasca-Kerusuhan di PT SSL Siak, Polisi Tetap Berjaga |   | 
|---|
| Soal Kerusuhan di PT SSL, Bupati Siak Tegaskan Tidak Intervensi Hukum, Pastikan Hanya Bela Sesuai UU |   | 
|---|
| 13 Tsk Mendekam di Sel Tahanan Polda Riau, Polisi Intensifkan Patroli Pasca Kerusuhan di PT SSL Siak |   | 
|---|

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.