Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Amuk Warga di Siak

Serang dan Rusak Fasilitas PT SSL, 12 Warga Siak Dituntut 3 Sampai 5 Tahun Penjara

JPU menuntut belasan orang warga Siak yang terlibat aksi perusakan PT SSL dengan hukuman pidana penjara bervariasi.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
12 terdakwa saat menjalani proses sidang beberapa waktu lalu 

Bahkan, terdakwa Hendrik Fernanda yang usianya lebih muda tak kuasa menahan emosinya.


"Saya mohon Bapak Hakim Yang Mulia untuk memberikan keringanan hukuman," pintanya sambil menangis.

Hakim Dedy merespons permintaan tersebut, meminta terdakwa untuk tenang. 


"Kamu tidak usah menangis. Tentu kami akan bermusyawarah dan mempertimbangkannya dengan seadil-adilnya," kata hakim Dedy.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved