Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK

Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Fraksi PKS : Cambuk Bagi Semua Pihak Untuk Berbenah

KPK mengumumkan status Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Kadis PU Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam sebagai tersangka

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Sesri
Foto/Tangkapan Layar Siaran X.com/@KPK_RI
BARANG BUKTI - KPK menunjukkan barang bukti dari OTT di Riau. Dalam kasus ini Gubernur Riau, Abdul Wahid, diumumkan jadi tersangka dalam konferensi pers (5/11/2025) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sekretaris Fraksi PKS Abdullah mengakui masyarakat Riau kembali berduka dengan peristiwa OTT hingga ditetapkannya Gubernur Riau sebagai tersangka korupsi.

KPK mengumumkan status Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Kadis PU Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam sebagai tersangka dugaan kasus jatah preman proyek di Dinas PU pada Rabu (5/11/2025).

"Hari ini kita sebagai masyarakat Riau mendapatkan berita yang menyedihkan.  Pemimpin Riau hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,"ujar Abdullah.

Pertama menurut Abdullah, semua pihak di Riau harus mengambil pelajaran, secara daerah, Riau berduka secara provinsi dan disatu sisi adalah cambuk bagi semua pihak untuk berbenah. 

"Jangan gunakan cara lama dalam membangun Riau. Tinggalkan cara-cara seperti ini (jatah preman),"ujar Andullah. 

Karena menurut Abdullah, sangat kasihan bagi Riau dan masyarakat Riau, dengan kondisi keuangan yang defisit saat ini, semua pihak harus mulai melakukan cara-cara yang baik dan tepat sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

"Kemudian, apapun yang terjadi masyarakat harus tetap kita prioritaskan. Apapun yang terjadi Provinsi Riau harus tetap maju. Pelayanan kepada masyarakat harus dilayani dan lebih ditingkatkan,"ujar Abdullah.

Baca juga: Gubri Abdul Wahid Sejak Awal Menjabat Sudah Minta Bawahan Ikuti Perintah, Mataharinya Cuma Satu

Pekerjaan Rumah (PR) utama Riau saat ini menurut Abdullah adalah meningkatkan pendapatan Riau, agar APBD kembali naik.

KPK Tetapkan 3 Tersangka

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, penetapan tersangka itu, dilakukan setelah tim pemeriksaan intensif dan adanya alat bukti yang cukup.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya (tentunya ini pidana korupsi), maka perkara ini naik ke tahap penyidikan."

"Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni Saudara AW selaku Gubernur Riau, Saudara MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan saudara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau," kata dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e atau Pasal 12 F dan atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.

Selanjutnya, AW dan dua anak buahnya ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 4 November sampai 23 November 2025

Adapun AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, serta saudara DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

(Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved