Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK

Gubri Abdul Wahid Sejak Awal Menjabat Sudah Minta Bawahan Ikuti Perintah, 'Mataharinya Cuma Satu'

Abdul Wahid kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengalokasian penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP Riau

Editor: Sesri
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JADI TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang lainnya mengenakan rompi oranye KPK, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Gubernur Riau Abdul Wahid disebut sudah memiliki niatan untuk meminta jatah uang sejak awal menjabat Gubernur Riau. 

Ringkasan Berita:
  • Abdul Wahid kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengalokasian penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
  • Abdul Wahid menegaskan pada bawahan untuk menuruti perintahnya saat rapat pertama kali bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
  • Abdul Wahid bahkan memakai istilah mataharinya adalah satu

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Gubernur Riau, Abdul Wahid ternyata sejak awal menjabat sudah menegaskan pada bawahannya untuk selalu menuruti perintahnya.

Diketahui Abdul Wahid kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengalokasian penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Permintaan untuk menuruti perintah itu disampaikan ketika rapat pertama kali bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Plt Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahkan Abdul Wahid sampai memakai istilah 'mataharinya adalah satu' dalam rapat tersebut.

"Jadi, awal menjabat, dia sudah mengumpulkan seluruh SKPD termasuk dengan kepala-kepala dan staf-stafnya. Salah satu yang dikumpulkan adalah kepala-kepalanya di Dinas PUPR termasuk Kepala UPT Jalan dan Jembatan."

"Saat dikumpulkan itulah, yang bersangkutan itu menyampaikan bahwa mataharinya adalah satu, harus tegak lurus kepada mataharinya, artinya kepada Gubernur," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Asep mengatakan, Abdul Wahid mengancam akan dievaluasi bagi siapapun jajarannya yang tidak menuruti perintahnya.

Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Minta "Japrem", Bawahannya Ngaku Sampai Hutang dan Gadai Sertifikat

Namun, ancaman evaluasi itu diartikan oleh anak buah Abdul Wahid yaitu akan dimutasi atau dicopot dari jabatannya.

Setelah ultimatum tersebut, barulah Abdul Wahid memulai permintaan jatah uang di Dinas PUPR-PKPP.

Hanya saja, politikus PKB itu tidak langsung meminta uang ke anak buahnya tetapi melalui perantara yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP, M Arief Setiawan.

"Kemudian di bulan-bulan berikutnya, adalah permintaan-permintaan (jatah) melalui kepala dinasnya. Kalau PUPR, ya melalui Kepala Dinas PUPR-nya," kata Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Abdul Wahid (AW), Gubernur Riau
  2. M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau
  3. Dani M Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau

Baca juga: Awal Mula Kode 7 Batang Terendus KPK Hingga Gubernur Riau Tersangka, Abdul Wahid Terima Rp 4 Miliar

Kronologi Perkara

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, membeberkan konstruksi perkara terkait permintaan jatah uang oleh Abdul Wahid.

Tanak menuturkan, OTT berawal dari adanya aduan dari masyarakat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved