Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur

Dewan Riau Sambut Gerak Cepat Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Setelah Abdul Wahid jadi Tersangka  

Sekretaris Komisi V DPRD Riau Robin P Hutagalung mengapresiasi langkah gerak cepat Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution
Sekretaris Komisi V DPRD Riau Robin P Hutagalung 

"Saya tidak pernah punya tim-tim an. Jadi jangan mau ditakut-takuti. Tidak ada matahari satu, matahari dua. Kita semua bertanggung jawab atas kerja yang diamanahkan," ujarnya.

SF Hariyanto juga menyebutkan dirinya tidak mengenal kata Japrem atau jatah preman terkait apapun dalam kegiatan di pemerintahan daerah. 

"Sekali lagi saya tegaskan, saya tidak pernah punya tim- tim an. Jika kadis takut atau diatur oleh pihak ketiga dan itu terjadi. Kadis saya copot," ujar Hariyanto.

Pastikan Roda Pemerintahan Berjalan

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto memastikan roda pemerintahan terus berjalan. 

"Saya pastikan roda pemerintahan berjalan maksimal. Saya sudah kumpulan semua OPD. Saya sudah berikan penjelasan dan komitmen bersama untuk menjalankan roda pemerintahan semaksimalnya," ujar. Hariyanto.

Ia juga mengatakan Sekretaris Dinas PUPR dan lima kepala UPT yang diperiksa KPK di Jakarta sudah kembali ke Pekanbaru

"Sekretaris dan 5 kepala UPT PUPR sudah kembali lagi ke Riau. Dan untuk kekosongan kepala dinas PUPR saya sudah mintakan kepada sekda untuk menilai dan mengisi jabatan Pelaksana tugas," ujar Hariyanto.

Sebagaimana diberitakan, KPK melakukan OTT di Riau, Senin (3/11/2025). Penangkapan diawali di Kantor Dinas PUPR Riau.

Sebanyak 10 orang yang terjaring, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid dan Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan.

Setelah dilakukan pemeriksaan di KPK, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka.  

Selain Wahid, KPK juga menetapkan tersangka Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan dan Staf Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Abdul Wahid diduga terlibat dalam pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

KPK mengungkap Abdul Wahid menerima sedikitnya Rp 4,05 miliar dari skema “jatah preman” yang dipungut dari proyek jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Dana hasil pungutan itu, menurut KPK, digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan ke luar negeri ke Inggris, Brasil, dan Malaysia. 

(tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved