Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK OTT Dinas PUPR Riau

Rumah Dani M Nursalam Tenaga Ahli Gubernur Riau di Pekanbaru Digeledah KPK

KPK menggeledah rumah Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, Tangkerang Labuai, Pekanbaru.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono
GELEDAH - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, di Jalan Firdaus, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Jumat (7/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • KPK geledah rumah Dani M Nursalam di Pekanbaru terkait kasus korupsi hasil OTT di Dinas PUPR-PKPP Riau.
  • Petugas membawa koper dan kotak berisi dokumen, diduga sebagai barang bukti tambahan.
  • Dani ditetapkan sebagai tersangka bersama Abdul Wahid dan Arief Setiawan, penggeledahan bagian dari proses penyidikan.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, di Jalan Firdaus, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Jumat (7/11/2025).

Suasana di rumah Dani M Nursalam terlihat sedikit sunyi.

Rumah yang berdiri megah dengan pagar tinggi dan cat putih bersih tersebut menjadi perhatian warga sekitar. 

Beberapa orang tampak memperhatikan dari kejauhan, namun mereka tidak berani mendekat.

Di depan rumah, beberapa mobil KPK berwarna hitam terparkir rapi.

Setelah beberapa jam, para petugas akhirnya menutup pemeriksaan.

Mereka menaikkan koper dan kotak yang diduga berisi dokumen penting terkait perkara tersebut ke bagasi 4 unit mobil Inova hitam. 

Baca juga: KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Riau Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubri Dani Nursalam

Mobil-mobil itu perlahan meninggalkan lokasi, sementara warga masih terus memperhatikan kepergian mereka.

Penggeledahan ini dilakukan setelah Dani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di Kantor Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau pada Senin (3/11/2025).

Dani ditetapkan sebagai tersangka bersama Gubernur Riau Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Arief Setiawan.

KPK mengumumkan penetapan ketiganya di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).

Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan tersebut.

Namun, kegiatan ini disebut sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti tambahan dalam kasus yang tengah ditangani. 

Barang-barang Ini yang Disita dari Rumah Dinas Gubernur Riau

Sehari sebelumnya rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, telah digeledah KPK pada Kamis (6/11/2025)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved