KPK Geledah Sejumlah Tempat di Riau
Breaking News: Kantor Gubernur Riau Digeledah KPK, Dikawal Petugas Bersenjata
Sebanyak tujuh unit mobil yang membawa rombongan petugas KPK terlihat terparkir rapi tepat di depan lobi utama kantor gubernur.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Sesri
Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Johanis Tanak juga menyebutkan bahwa KPK akan melakukan penahanan tersangka selama 20 hari.
Ia menambahkan, Abdul Wahid akan ditahan di Rutan Abdul Wahid ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung ACLC KPK, sementara Dani dan Arief ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi modus yang dikenal dengan istilah 'jatah preman' sebagai dasar dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pihak lain.
OTT tersebut digelar pada Senin (3/11/2025) dan berujung pada penangkapan Abdul Wahid bersama sembilan orang yang disebut sebagai bagian dari lingkaran kekuasaan di Pemerintah Provinsi Riau.
(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)
| Prabowo Umumkan 10 Pahlawan Nasional Baru: Tidak Ada Nama dari Riau, Mahmud Marzuki |
|
|---|
| Tuduh Korbannya Pakai Sabu, Pria di Pelalawan Ngaku Petugas BNN Hingga Peras Warga Rp 200 Juta |
|
|---|
| Marga Zhang Riau Kukuhkan Pengurus Baru, Siap Perkuat Jalinan Sosial dan Budaya |
|
|---|
| Peringati Hari Pahlawan, Batiqa Hotel Pekanbaru Undang Veteran |
|
|---|
| Kisah Mahmud Marzuki, Singa Podium dari Kampar Riau yang Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/KPK-geledah-kantor-gubernur-riau.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.