Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK Geledah Sejumlah Tempat di Riau

Breaking News: Kantor Gubernur Riau Digeledah KPK, Dikawal Petugas Bersenjata

Sebanyak tujuh unit mobil yang membawa rombongan petugas KPK terlihat terparkir rapi tepat di depan lobi utama kantor gubernur.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono
Suasana di Kantor Gubernur Riau saat berlangsung penggeledahan KPK. Terlihat petugas dengan senjata laras panjang berjaga di depan pintu masuk kantor gubernur, Senin (10/11/2025). 

Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Johanis Tanak juga menyebutkan bahwa KPK akan melakukan penahanan tersangka selama 20 hari.

Ia menambahkan, Abdul Wahid akan ditahan di Rutan Abdul Wahid ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung ACLC KPK, sementara Dani dan Arief ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi modus yang dikenal dengan istilah 'jatah preman' sebagai dasar dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pihak lain.

OTT tersebut digelar pada Senin (3/11/2025) dan berujung pada penangkapan Abdul Wahid bersama sembilan orang yang disebut sebagai bagian dari lingkaran kekuasaan di Pemerintah Provinsi Riau.

(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved