Laporan awal menyebutkan, terdapat sedikitnya tujuh paket pekerjaan. Di antaranya pembangunan bronjong di Kampung Bunsur, Kecamatan Sungai Apit senilai Rp5,99 miliar oleh CV Berkah Ramadhan Al Fitrah, renovasi gedung Cathlab RSUD Tengku Rafi’an oleh CV Lalang Perkasa Group senilai Rp2,37 miliar, hingga beberapa proyek semenisasi jalan di Kecamatan Sabak Auh dan Koto Gasib.
Selain itu, dua proyek pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah SPAM IKK Bunga Raya yang dikerjakan CV Bumi Siak Lestari dan PT Puri Ayyuna Selaras dengan total nilai lebih dari Rp1,49 miliar juga bermasalah karena SBU perusahaan pelaksana sudah tidak berlaku.
Sejumlah proyek tersebut bahkan sudah berjalan lebih dari separuh masa pengerjaan sebelum akhirnya diputus kontrak karena ditemukan pelanggaran administratif dan teknis. Temuan ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum panitia lelang di lingkungan ULP Siak.
“Masih ada beberapa nama lain yang akan dipanggil untuk mendalami sejauh mana dugaan keterlibatan pejabat dalam proses pemenangan rekanan bermasalah tersebut,” tambah Juriko. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.