Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dugaan Pengaturan Pemenang Tender di ULP Siak, Andi Nur Edi Alias Egon Ikut Diperiksa

Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak terus mendalami dugaan praktik pengaturan pemenang lelang proyek di lingkungan ULP Kabupaten Siak.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/mayonal putra
Proyek penyusunan batu bronjong senilai Rp 6 miliar di kampung Bunsur, kecamatan Sungai Apit terbengkalai karena diputus kontrak dengan alasan pemenang proyek dari perusahaan yang telah kedaluwarsa SBU-nya. 

Laporan awal menyebutkan, terdapat sedikitnya tujuh paket pekerjaan. Di antaranya pembangunan bronjong di Kampung Bunsur, Kecamatan Sungai Apit senilai Rp5,99 miliar oleh CV Berkah Ramadhan Al Fitrah, renovasi gedung Cathlab RSUD Tengku Rafi’an oleh CV Lalang Perkasa Group senilai Rp2,37 miliar, hingga beberapa proyek semenisasi jalan di Kecamatan Sabak Auh dan Koto Gasib.

Selain itu, dua proyek pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah SPAM IKK Bunga Raya yang dikerjakan CV Bumi Siak Lestari dan PT Puri Ayyuna Selaras dengan total nilai lebih dari Rp1,49 miliar juga bermasalah karena SBU perusahaan pelaksana sudah tidak berlaku.

Sejumlah proyek tersebut bahkan sudah berjalan lebih dari separuh masa pengerjaan sebelum akhirnya diputus kontrak karena ditemukan pelanggaran administratif dan teknis. Temuan ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum panitia lelang di lingkungan ULP Siak.

“Masih ada beberapa nama lain yang akan dipanggil untuk mendalami sejauh mana dugaan keterlibatan pejabat dalam proses pemenangan rekanan bermasalah tersebut,” tambah Juriko. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
 
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved