Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bupati Kuansing Suhardiman Ingatkan Perusahaan Taat Perbup Tanggung Jawab Sosial

Bupati Kuansing Suhardiman Amby menegaskan seluruh perusahaan di Kuansing wajib berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
Bupati Kuansing Suhardiman Amby turun langsung hentikan sementara aktivitas perusahaan yang melanggar aturan.   
Ringkasan Berita:
  • Bupati Kuansing peringatkan perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.
  • Bupati mengatakan, perusahaan wajib memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
  • Pemkab Kuansing tidak segan-segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak taat terhadap aturan.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kuansing wajib berkontribusi terhadap pembangunan daerah, terutama di sektor infrastruktur.

Peringatan itu disampaikannya menyusul masih banyaknya perusahaan, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit, yang mengabaikan Peraturan Bupati (Perbup) Kuansing Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU).

Dalam Perbup tersebut, kata Suhardiman, telah diatur dengan jelas bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab sosial yang mencakup berbagai bidang, mulai dari kesehatan, pendidikan, budaya, hingga pembangunan infrastruktur di lingkungan sekitar operasional mereka.

“Jangan hanya mengambil hasil dari daerah ini, tapi tidak peduli dengan masyarakat dan pembangunan di sekitarnya. Kami akan awasi dan tindak tegas jika tidak patuh,” tegas Suhardiman Amby, Senin (10/11/2025).

Ia menekankan, Pemkab tidak segan-segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak taat terhadap aturan tersebut.

Menurutnya, kontribusi perusahaan sangat penting untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Banyak jalan yang rusak karena armada perusahaan, harusnya perusahaan berkontribusi dalam melakukan perawatan jalan," ujar Suhardiman.

Lantaran banyaknya perusahaan di Kuansing yang tidak berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur, Suhardiman pun mengambil langkah tegas dengan memasang portal di sejumlah ruas jalan.

Hingga saat ini sudah belasan portal yang dipasang.

"Ruas jalan yang kita portal adalah jalan yang berstatus kabupaten dengan klasifikasi 8 ton. Truk ODOL dan armada bertonase berat tidak boleh melintas," ujarnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved