Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UMP Riau 2026

SPSI Riau Harap Pemerintah Beri Keadilan bagi Pekerja Terkait Penetapan UMP 2026

SPSI Riau menaruh harapan besar terhadap penetapan UMP dan UMK tahun 2026 yang saat ini tengah dibahas oleh Dewan Pengupahan di masing-masing daerah. 

Penulis: Alex | Editor: Ariestia
Foto/Net
UPAH - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Riau menaruh harapan besar terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 yang saat ini tengah dibahas oleh Dewan Pengupahan di masing-masing daerah.  
Ringkasan Berita:
  • SPSI Riau berharap UMP/UMK 2026 lebih adil bagi pekerja.
  • Buruh minta kenaikan minimal 12 persen, pemerintah pusat batasi maksimal 10,5 persen.
  • UMP 2026 akan diumumkan 21 November 2025.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Riau menaruh harapan besar terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 yang saat ini tengah dibahas oleh Dewan Pengupahan di masing-masing daerah. 

Ketua SPSI Riau, Nursal Tanjung, mengatakan, pihaknya berharap agar pemerintahan yang baru dapat memberikan keadilan bagi pekerja, setelah bertahun-tahun aspirasi buruh dinilai tidak sepenuhnya terakomodir.

Nursal mengatakan bahwa pihaknya hingga kini belum duduk bersama dalam satu forum resmi untuk membahas usulan UMP 2026 dan prosesnya belum sampai di tingkat provinsi.

Baca juga: UMP 2026 Segera Ditetapkan, Riau Tunggu Formula Baru Kenaikan Upah

Meski begitu, ia menilai pembahasan tahun-tahun sebelumnya kerap berjalan terburu-buru sehingga membuka peluang perbedaan sikap tajam antara pekerja dan pengusaha.

"Sebenarnya kita belum satu meja untuk membahas ini, dan saya belum bisa berkomentar terlalu banyak. Tapi begini, kita menilai tahun kemarin pemerintah terkesan terburu-buru mengambil kebijakan. Sebenarnya ada peluang pekerja dan pengusaha tidak sepakat, karena celahnya cukup besar," kata Nursal kepada Tribun, Jumat (14/11/2025).

Ia mencontohkan, bila terjadi kebuntuan antara buruh dan pengusaha, permintaan pekerja bisa saja berada di angka Rp5 juta.

Namun ruang itu selalu bergantung pada bagaimana keputusan pemerintah sebagai pihak yang menetapkan, meski rekomendasi tetap merujuk dari serikat pekerja.

"Kita tahu yang membuat keputusan itu pemerintah, tetapi serikat pekerja yang memberikan rekomendasi," imbuhnya.

Menurut Nursal, gaya kebijakan setiap pemerintahan berbeda-beda. Saat pandemi COVID-19, ruang gerak pengupahan sangat terbatas, namun pada 2023 dan seterusnya kebutuhan hidup layak semakin meningkat. Meski demikian, kenaikan upah beberapa tahun terakhir hanya berada di kisaran 2,5 hingga 5 persen.

"Padahal tuntutan buruh selalu menyesuaikan standar hidup layak. Kami berharap minimal 12 persen. Dari dulu teman-teman di Banten dan DKI berani minta sampai 25 persen. Karena ada banyak faktor yang mempengaruhi, seperti inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi. Kita berharap setidaknya 12 persen bisa diakomodir," tegasnya.

Dengan rencana pemerintah pusat yang mengisyaratkan ruang kenaikan maksimal 10,5 persen, SPSI menilai angka tersebut masih di bawah kebutuhan riil pekerja.

Karena itu, mereka berharap kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan pemerintahan baru dapat lebih berpihak kepada pekerja.

"Semoga pemerintah Pak Prabowo membawa keadilan bagi para pekerja. Karena pada pemerintahan sebelumnya, harapan pekerja belum terakomodir dengan baik," ujar Nursal.

Pemerintah pusat dijadwalkan mengumumkan UMP 2026 pada 21 November mendatang, setelah seluruh kabupaten/kota dan provinsi menuntaskan kajian komponen upah dan rekomendasinya.

Kenaikan UMP Riau 2021-2025

UMP Riau mengalami kenaikan tiap tahun, kecuali pada masa pandemi Covid-19.

Berikut UMP Riau dalam lima tahun terakhir:

2021: Tidak ada kenaikan, tetap Rp 2.888.563 karena pandemi.

2022: Naik tipis 1,7 persen menjadi Rp 2.938.564.

2023: Kenaikan signifikan 8,61 persen, menjadi Rp 3.191.662.

2024: Naik lagi 3,23 persen ke Rp 3.294.625.

2025: Kenaikan terbesar dalam 5 tahun terakhir, 6,5 persen menjadi Rp 3.508.776.

 

(Tribunpekanbaru.com/Alexander)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved