Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Eks Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar Segera Jalani Sidang Perdana Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Eks Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, dalam waktu dekat bakal menjalani proses peradilan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Foto/Istimewa
TAHAP II - Asri Auzar saat menjalani proses tahap II kasus penipuan dan penggelapan di Kantor Kejari Pekanbaru. 

Ia menjual tanah dan ruko enam pintu yang sama kepada Vincent Limvinci seharga Rp5,2 miliar.

Transaksi jual beli ini bahkan dikukuhkan secara resmi dalam Akta Jual Beli No.08/2021 tertanggal 9 Juli 2021 yang dibuat oleh Notaris Rina Andriana.

Kepemilikan tanah akhirnya dibaliknamakan secara sah menjadi atas nama Vincent Limvinci.

Namun, drama penipuan ini memasuki babak baru pada Oktober 2021.

Setelah proses balik nama tuntas, tersangka Asri Auzar justru beraksi meminta uang sewa ruko kepada penyewa, yakni saksi Hendra Wijaya dan Dr. Khairani Saleh, tanpa sepengetahuan pemilik sah yang baru, Vincent Limvinci.

Tersangka dengan berani mengaku bahwa bangunan tersebut masih menjadi miliknya dan meminta uang sewa sebesar Rp337,5 juta untuk masa sewa 2021–2025.

Tindakan penggelapan ini sontak membuat korban Vincent Limvinci melaporkannya ke Polresta Pekanbaru.

Akibat perbuatannya, Asri Auzar kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP jo Pasal 385 ayat (1) KUHP.

Asri Auzar Klarifikasi

Di sisi lain, Asri Auzar, memberikan klarifikasi tegas terkait penahanan dirinya di Rutan Kelas I Pekanbaru atas dugaan penipuan dan penggelapan. 

Melalui kuasa hukumnya, Supriadi Bone dan Andriadi, Asri Auzar menegaskan bahwa dirinya adalah korban dalam sengketa perdata terkait peralihan dan pengagunan sertifikat tanah.

Asri Auzar, yang kini menjadi tersangka, mengklaim mengalami kerugian materiil dan menyayangkan proses penahanan yang dinilai tidak prosedural.

Kuasa hukum menyatakan bahwa penahanan Asri Auzar seharusnya tidak dilakukan karena sengketa pokok masih dalam proses peradilan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Perkara perdata ini teregistrasi dengan Nomor 249/PDT.G/2025/PN.PBR, merupakan gugatan lanjutan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait peralihan sertifikat tanpa dasar jual beli yang sah.

"Sidang lanjutan saat ini masih berjalan dan memasuki tahap pembuktian... Jadi, seharusnya klien kami tidak bisa ditahan karena masih ada proses peradilan yang belum memastikan soal kepemilikan sertifikat," kata Supriadi, Sabtu (15/11/2025)

Ia merujuk pada Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 yang mengatur penangguhan pemeriksaan pidana untuk menunggu putusan perdata yang berkaitan dengan hak perdata.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved