Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sosok Kajari Inhu Ratih Andrawina Suminar, Jadi Tim Penyusun KUHP Baru Berlaku 2026 di Indonesia

DR. Ratih Andrawina Suminar, saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu).

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Foto/Kajari Inhu
PELANTIKAN - DR Ratih Andrawina Suminar saat dilantik menjadi Kajari Inhu, pada 3 November 2025 lalu. 
Ringkasan Berita:
  • Dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu pada 3 November 2025, menggantikan Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe.
  • Doktor Ilmu Hukum UNPAD, aktif menangani kasus korupsi serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat hukum.
  • Anggota tim penyusun KUHP baru, kini memimpin penyamaan persepsi jaksa terkait implementasi regulasi yang berlaku mulai Januari 2026.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - DR. Ratih Andrawina Suminar, saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu).

Jabatan ini secara resmi ia emban usai dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno, bersamaan dengan pelantikan sejumlah pejabat jaksa lainnya, pada 3 November 2025 lalu.

Ratih menggantikan pejabat lama, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH, yang berpindah tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Jawa Timur.

Sebelum menjabat sebagai Kajari Inhu, Ratih mengemban tugas sebagai Koordinator pada Kejati Banten.

Baca juga: Kejati Riau Bekali 246 Jaksa Hadapi Percepatan Penanganan Korupsi dan KUHP Baru

Sebagai pimpinan baru, Ratih Andrawina Suminar menyatakan komitmennya untuk melanjutkan penanganan sejumlah perkara, termasuk kelanjutan kasus dugaan korupsi, seperti di Perumda BPR Indra Arta.

Selain penegakan hukum yang tegas, Ratih juga aktif menjalin sinergi dengan pihak eksternal.

Ia memastikan Kejaksaan Negeri Inhu akan mendukung kerja sama yang positif dengan Pemerintah Daerah serta lembaga penegak hukum lain, seperti Polres Inhu, Rutan Kelas IIB Rengat, dan lain-lain.

Karir Ratih di Korps Adhyaksa terbilang cukup moncer. Konsep kesetaraan gender, membuatnya bisa berkiprah dan menduduki jabatan strategis.

Selain rekam jejak karir yang mulus, DR. Ratih Andrawina Suminar juga memiliki latar belakang akademis yang mumpuni. 

Ia berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum, dari Universitas Padjadjaran (UNPAD).

Pengalaman akademis ini menjadi modal utama dalam kepemimpinannya. 

Di bawah komandonya, Kejari Inhu berfokus pada penguatan internal, terutama dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

KUHP baru ini disahkan melalui Undang-undang nomor 1 Tahun 2023, dan akan diimplementasikan mulai 2 Januari 2026 mendatang.

Ternyata, Ratih merupakan salah satu dari tim penyusun KUHP baru ini.

Ia pun didapuk untuk menjadi pemateri dalam kegiatan penyamaan persepsi jaksa terhadap penerapan KUHP Nasional di Kantor Kejati Riau. Kegiatan beberapa hari, dimulai sejak Sabtu (15/11/2025).

Ratih memberikan sejumlah materi penting kepada ratusan jaksa dari seluruh jajaran Kejari yang ada di Provinsi Riau.

Ia mengingatkan bahwa, masih banyak jaksa yang belum sepenuhnya memahami poin-poin kebaruan dalam regulasi baru tersebut, padahal peran jaksa sangat sentral.

"Masih banyak jaksa yang belum memahami secara menyeluruh apa saja kebaruan dalam KUHP. Ini penting karena jaksa sebagai dominus litis harus menjadi pengendali perkara dan memberikan petunjuk kepada penyidik," ujarnya.

Ratih juga menggarisbawahi perlunya penyamaan persepsi yang komprehensif, tidak hanya di internal Kejaksaan tetapi juga dengan penyidik dan hakim, demi terwujudnya penegakan hukum yang cepat dan konsisten.

"Jangan sampai jaksa sebagai pengendali justru kurang memahami pasal-pasal baru yang akan berlaku, baik dalam KUHP maupun regulasi di luar KUHP," tutupnya.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved