Kementerian ATR/BPN Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat Adat Lewat Pendaftaran Tanah Ulayat
Perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Riau bisa dilakukan lewat pendaftaran dan administrasi tanah ulayat.
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Riau bisa dilakukan lewat pendaftaran dan administrasi tanah ulayat.
Upaya ini sekaligus dapat mengurangi tingkat konflik, sengketa hingga klaim oleh oknum tertentu terhadap kepemilikan tanah.
Rencana ini mendapat sambutan positif karena melibatkan sinergi banyak pihak. Kegiatan ini merupakan kolaborasi Polda Riau, LAMR bersama Kanwil BPN Provinsi Riau serta peran akademisi serta kepala daerah di kabupaten/kota.
Mereka membahasnya dalam Forum Group Discussion (FGD) Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah dalam Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kanwil BPN Riau, Senin (17/11/2025).
"Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian yang sangat besar atas pengelolaan tanah dan tata ruang yang berkeadilan serta berkelanjutan, termasuk untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat," papar Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, S.H., S.M., M.H. kepada Tribunpekanbaru.com usai kegiatan.
Untuk itu, Kementerian ATR/BPN hadir dalam rangka mewujudkan harapan tersebut. Kehadiran hari ini bukan hanya bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, tetapi bukti bahwa negara hadir dan komit untuk bersama-sama menjaga tanah ulayat tetap menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat.
"komitmen yang tinggi dari Kementerian untuk keberadaan serta perlindungan tanah ulayat masyarakat adat di Riau," tambahnya
Gagasan FGD ini berawal dari pemikiran Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan bersama Kementerian ATR/BPN terkait keberadaan masyarakat hukum adat dan tanah ulayat di Provinsi Riau sebagai bagian dari Melindungi Tuah Menjaga Marwah.
Provinsi Riau merupakan salah satu dari 20 provinsi yang menjadi lokasi kegiatan Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat, yang merupakan hasil kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Universitas Sumatera Utara pada tahun 2023.
Berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan oleh pihak universitas tersebut, terdapat 71 bidang indikatif tanah ulayat yang berada di 10 dari 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, dan dimiliki oleh 45 masyarakat hukum adat. Data ini harus di verifikasi secara valid sehingga bisa disebut _clear and clean_.
Tidak ada niat negara menjadikan Tanah Ulayat masyarakat hukum adat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Karena tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah.
Pada FGD ini dibahas bersama terkait kebijakan pemerintah dalam pengakuan masyarakat hukum adat dan bagaimana proses pengadministrasian serta pendaftaran tanah ulayat. Selain menampung saran seputar masyarakat hukum adat dan tanah ulayat di Provinsi Riau, Rezka juga mendengarkan kendala dan permasalahan yang dihadapi di masyarakat.
Acara ini dihadiri oleh Perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, DireskrimUm Polda Riau, Sekretaris Lembaga Adat Melayu Riau, Perwakilan kepala daerah, kepala kantor pertanahan se-Riau, Direskrimsus polda Riau, Dekan Universitas Riau, Universitas Islam Riau.
"Kita akan mengambil poin dalam FGD untuk ditindaklanjuti di kementrian, dan terkhusus penanganan terhadap masyarakat hukum adat dan tanah ulayat," tambah rezka yang pada periode lalu merupakan anggota DPR RI.
Wakil Rektor III Universitas Andalas, Kurnia Warman lewat diskusi menyampaikan bahwa pengakuan tertinggi terhadap hak atas tanah dalam hukum agraria adalah melalui pendaftaran. Apabila pemerintah berhasil mendorong dan melayani pendaftaran tanah ulayat akan menjadi satu kemajuan yang perlu didukung.
| Baru Satu Perusahaan Perkebunan di Kuansing Serahkan Tanah Ulayat ke Masyarakat Adat |
|
|---|
| Aksi Demo di Depan Kantor Gubernur Riau, Massa Sampaikan 4 Tuntutan Terkait Mafia Tanah |
|
|---|
| Sambut HUT ke-38, IPPAT Riau Ajak ATR BPN dan Bapenda Perkuat Sinergi Lewat Turnamen Mini Soccer |
|
|---|
| Hasil Kunlap, DPRD Pekanbaru Pasti Laporkan BPN Pekanbaru ke Satgas Mafia Tanah Pusat dan Kejagung |
|
|---|
| Terkuak di Hearing BPN Pekanbaru Tutupi Data Kasus Tanah Ini, DPRD Akan Libatkan Satgas Mafia Tanah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/diskusi-masyarakat-hukum-ada-BON.jpg)