Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Remaja 16 Tahun di Kuansing Curi Sabu dari Pengedar lalu Edarkan Sendiri, Uang Dipakai Foya-foya

Meski masih belia, pelaky sangat licin sehingga tim Satresnarkoba Polres Kuansing harus melakukan pembuntutan dalam waktu lama

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
FOTO/DOK
Anak di bawah umur jadi pengedar usai curi Narkoba dari pengedar diamankan Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang remaja putus sekolah berinisial RPP (16) di Kuansing ditangkap polisi setelah terbukti mencuri dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
  • Ia awalnya hanya kurir dengan upah Rp150 ribu per transaksi, namun kemudian mencuri 22 paket sabu dari pengedar utama berinisial K.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Seorang bocah putus sekolah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) nekat mencuri narkoba jenis sabu dari pengedar berinisial K, lalu mengedarkannya sendiri demi keuntungan pribadi.

Aksi bocah berinisial RPP (16) ini akhirnya terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Hasan Basri, Rabu (19/11/2025) menjelaskan, RRP diamankan  di salah satu bengkel sepeda motor di Kelurahan Sungai Jering, Kuantan Tengah pada Sabtu (15/11/2025).

IPTU Hasan menjelaskan, meski masih belia, bocah tersebut dinilai sangat licin sehingga tim Elang Kuantan Satresnarkoba harus melakukan pembuntutan dalam waktu yang cukup lama.

"RRP ini, meski bocah tapi licin. Ia pandai menghindar pengintaian petugas," ungkap IPTU Hasan.

Setelah berhasil ditangkap, RPP mengaku awalnya hanyalah seorang kurir sabu milik pria berinisial K.

Ia mendapat tugas mengantarkan sabu kepada pelanggan dengan upah Rp 150 ribu per transaksi.

Sabu tersebut dijual seharga Rp 300 ribu per paket.

Baca juga: Kapolres Kuansing Maafkan Tersangka Pengrusakan Mobil Dinas di Kerusuhan Penertiban PETI di Cerenti

Baca juga: Kapolres Kuansing Wanti-wanti Anggota, Jangan Ada Pungli di Operasi Zebra

Namun karena tergiur keuntungan besar, RPP nekat mencuri 22 paket sabu dari pengedar tersebut.

"Ia kemudian mengedarkannya sendiri secara diam-diam tanpa sepengetahuan K. Hasil dari penjualan narkoba itu, menurut pengakuannya, digunakan untuk foya-foya dan sebagian lagi dikonsumsi sendiri," ujar IPTU Hasan Basri.

Saat ditangkap, polisi hanya menemukan sisa sabu seberat 1,33 gram yang sudah berada dalam kaca pyrex miliknya.

Berdasarkan interogasi terhadap RPP, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap K yang merupakan pengedar utama.

Pihak kepolisian masih mendalami jaringan peredaran narkoba ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kuansing.

( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved