Hindari Antrean Pembayaran PKB, Publik Diimbau Manfaatkan Varian Layanan Samsat di Riau
Bapenda Riau imbau masyarakat manfaatkan layanan alternatif Samsat untuk hindari antrean panjang jelang berakhirnya program pemutihan pajak
Ringkasan Berita:
- Bapenda Riau mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan alternatif Samsat (Keliling, Tanjak, dan Drive Thru) untuk menghindari antrean panjang menjelang berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan.
- Layanan Drive Thru tersedia di beberapa daerah, termasuk Pekanbaru, Rokan Hilir, Pelalawan, Indragiri Hilir, dan Dumai.
- Samsat Drive Thru di Jalan Gajahmada Pekanbaru menjadi yang pertama di Indonesia menggunakan sistem pembayaran QRIS.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menjelang berakhirnya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 15 Desember 2025, Pemerintah Provinsi Riau mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan berbagai layanan Samsat agar terhindar dari antrean panjang.
Plt. Kepala Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, menjelaskan bahwa warga tidak harus selalu datang ke Kantor Samsat karena tersedia beragam layanan alternatif, seperti Samsat Keliling (Samkel), Samsat Tanjak, dan Samsat Drive Thru.
“Ketiga layanan ini memiliki kekhasan masing-masing. Samsat Keliling mendatangi titik strategis, Samsat Tanjak membuka gerai di lokasi yang mudah diakses warga, sementara Samsat Drive Thru menekankan efisiensi dan kecepatan tanpa perlu turun dari kendaraan,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Baca juga: Cek Jadwal Lengkap dan Lokasi Samsat Keliling Pekanbaru, Hari Senin hingga Minggu
Baca juga: 94 Kendaraan Terjaring Razia Gabungan, UPT Samsat Kubang Layani Pembayaran Pajak Langsung di Lokasi
Saat ini, Samsat Drive Thru telah beroperasi di berbagai daerah. Di Pekanbaru, tersedia dua titik, yakni di Jalan Sudirman (pembayaran tunai) dan Jalan Gajahmada (menggunakan sistem QRIS).
Unit di Jalan Gajahmada bahkan tercatat sebagai inovasi pertama Samsat di Indonesia yang menerapkan pembayaran QRIS.
Selain itu, layanan Drive Thru juga hadir di Ujung Tanjung (Rokan Hilir), Pangkalan Kerinci (Pelalawan), Tembilahan (Indragiri Hilir), serta Dumai.
Dispensasi dan Insentif Pajak
Program pemutihan memberikan berbagai keringanan, antara lain:
- Pembebasan dan pengurangan pokok pajak terutang serta penghapusan denda keterlambatan.
- Wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun cukup membayar pajak tahun terakhir dan tahun berjalan.
- Kendaraan luar Riau yang melakukan mutasi masuk mendapat pengurangan pokok pajak 50 persen di tahun pertama.
- Pemilik kendaraan yang taat membayar pajak tiga tahun berturut-turut sebelum jatuh tempo berhak atas pengurangan pajak 10 persen.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang.
Sayoga menegaskan, kebijakan pemutihan dirancang agar insentif fiskal tepat sasaran dan mendukung dana pembangunan daerah.
Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan masyarakat. (Rilis)
| Misteri Kematian Dosen Muda Untag Semarang di Kamar Hotel: AKBP B Akhirnya Buka Suara |
|
|---|
| Tetap Hemat Energi, Begini Tips Menggunakan AC Secara Optimal di Musim Hujan |
|
|---|
| Soal Utang Whoosh, Danantara Kabulkan Permintaan Menkeu Purbaya soal Kunjungan ke China |
|
|---|
| Polisi Beber Kondisi Dosen Untag 2 Hari Sebelum Tewas di Hotel, Sebut Catatan Medis Ekstrem |
|
|---|
| Prabowo Akan Gunakan Uang Rampasan dari Koruptor? KPK Angkat Bicara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Plt-Kepala-Bapenda-Riau-Muhammad-Sayoga.jpg)