Unjuk Rasa Terkait Lahan TNTN
Soal Lahan Sawit Warga Masuk Kawasan Hutan, Dansatgas PKH Tegaskan Prinsip Presiden Prabowo
Massa dalam hal ini meminta kembali hak mereka atas lahan kebun sawit milik mereka, yang disebut masuk dalam kawasan hutan.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Ringkasan Berita:
- Ribuan orang, menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Kamis (20/11/2025).
- Massa dalam hal ini meminta kembali hak mereka atas lahan kebun sawit milik mereka, yang disebut masuk dalam kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Mayjen TNI Dody Triwinarto, memberikan keterangan setelah melakukan dialog dengan perwakilan pendemo di Kantor Kejati Riau, Kamis (20/11/2025).
Menurut Mayjen Dody, keingintahuan masyarakat lebih jauh perihal masalah lahan sawit yang diambil alih karena masuk kawasan hutan, adalah hal lumrah.
“Itu lumrah, namanya masyarakat mau mencari tahu. Hanya mungkin data yang diminta kawan-kawan, kita kan datanya akumulasi, kalau minta spesifik, bukan di-PKH-nya, (itu) kelembagaan, dalam hal ini kementerian kehutanan,” ungkap Mayjen Dody.
Dalam hal ini diungkapkan jenderal TNI AD berpangkat bintang dua itu, masyarakat juga menyampaikan keinginan, agar lahan yang sudah dikuasai negara, dapat dikerjasamakan kembali dengan masyarakat sendiri, bukan dikelola PT Agrinas Palma Nusantara bersama pihak ketiga.
“(Masyarakat minta) bisa tidak lahan yang sudah dikuasai negara, dikerjasamakan kembali dengan masyarakat di situ (tempatan, red). Ini yang sedang kita cari solusi, kita akan menjembatani dan mengkomunikasikan dengan kawan-kawan di Agrinas. Apa yang sudah ditertibkan oleh Satgas, bisa dikelola bersama-sama dengan masyarakat,” tutur Mayjen Dody.
Ia turut menyinggung soal prinsip Presiden Prabowo Subianto, yang tentunya kebijakan orang nomor satu di Indonesia itu, ingin membela hak rakyat.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa di Kejati Riau, Pertemuan Tertutup Kajati dan Perwakilan Massa Aksi TNTN
“Pada prinsipnya Bapak Presiden RI tentunya membela hak rakyat, tidak akan pernah menyengsarakan rakyat,” ujarnya.
“Kita sebagai petugas yang mewakili petugas tentunya juga betul-betul memperjuangkan masyarakat,” tambah jenderal jebolan Akmil 1996 tersebut.
Terkait masalah ini, ia mengajak masyarakat untuk bisa sama-sama memantau kondisi terkini di lapangan.
Ia berharap, komunikasi antara petugas dengan masyarakat bisa lebih dipererat. Sehingga semua maksud dan tujuan program nasional ini bisa tercapai.
Massa Gelar Aksi Unjuk Rasa
Seperti diketahui, massa aksi yang berjumlah ribuan orang, menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Kamis (20/11/2025).
Massa ini merupakan gabungan dari sejumlah kelompok organisasi masyarakat. Salah satunya, adalah Koalisi Masyarakat untuk Marwah Riau (KOMMARI).
Massa dalam hal ini meminta kembali hak mereka atas lahan kebun sawit milik mereka, yang disebut masuk dalam kawasan hutan.
Sedikitnya, ada lima tuntutan utama yang menjadi aspirasi dari massa aksi.
Sekretaris Jenderal KOMMARI, Abdul Aziz menegaskan, tuntutan ini muncul dari akumulasi persoalan yang mereka nilai telah mencederai keadilan dan mengabaikan hak-hak masyarakat, terutama terkait penertiban kawasan hutan dan pengelolaan lahan sitaan.
Diuraikan Aziz, pertama, pihaknya mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), menunjukkan bukti pengukuhan kawasan hutan di Riau.
KOMMARI meminta Satgas PKH membuka seluruh dokumen proses pengukuhan kawasan hutan Provinsi Riau, mulai dari SK 173 Tahun 1986 hingga SK 903 Tahun 2016.
Bukti ini harus mencakup seluruh status kawasan, baik fungsi lindung/konservasi maupun kawasan hutan produksi.
"Selama bukti pengukuhan tidak dibuka secara transparan, tindakan Satgas PKH akan terus dianggap cacat prosedur dan merugikan masyarakat," tegas Abdul Aziz.
Kedua, massa meminta penghentian seluruh aktivitas Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara.
Menurut KOMMARI, selama dokumen legal pengukuhan kawasan hutan tidak dibuktikan, maka seluruh kegiatan Satgas PKH dan Agrinas beserta kerja sama operasionalnya (KSO) harus dihentikan.
Ketiga, massa menuntut transparansi Agrinas mengenai luas lahan sitaan dan pendapatannya.
KOMMARI menuntut PT Agrinas Palma Nusantara membuka informasi kepada publik terkait total luas lahan sitaan yang dikuasai, lahan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, serta total pendapatan dari seluruh kebun-kebun sitaan tersebut.
Keempat, massa meminta Pemerintah Pusat untuk menjalankan Putusan MK 35/2012 terkait tanah ulayat.
Aziz menegaskan bahwa pemerintah harus segera menata batas tanah ulayat masyarakat adat di Riau secara transparan dan melibatkan komunitas adat.
"Tanah ulayat tidak boleh diperlakukan sebagai kawasan hutan negara begitu saja. Putusan MK 35 itu final dan mengikat," ucapnya.
Terakhir, massa meminta pemerintah menarik aparat bersenjata dari konflik lahan masyarakat.
KOMMARI juga menuntut pemerintah pusat menghentikan pelibatan aparat bersenjata dalam setiap persoalan lahan yang bersinggungan dengan masyarakat sipil.
"Ini suara rakyat Riau. Kami ingin hukum ditegakkan, bukan dijadikan alat menekan warga," tandas Aziz.
Perwakilan massa aksi, sudah dipersilakan untuk bertemu langsung dengan Kepala Kejati (Kajati) Riau, Sutikno dan Kepala Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Mayjen TNI Dody Winarto beserta jajaran.
Total ada 20 orang yang diperbolehkan masuk ke dalam Kantor Kejati Riau, untuk membahas soal masalah lahan atau kebun sawit warga, yang disebut masuk kawasan hutan.
Pertemuan berlangsung tertutup, bertempat di sebuah ruangan yang menjadi markas Satgas PKH di Kantor Kejati Riau.
Demonstrasi sudah dimulai sejak pagi. Aksi demo ini digelar berkaitan dengan lahan sawit milik warga yang disebut berada di kawasan hutan, salah satunya di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Tampak para peserta aksi membawa sejumlah spanduk, bendera merah putih, dan bendera organisasi kemasyarakatan.
Seorang orator menyebut, ini bukan kali pertama aksi digelar.
Salah satu tuntutan massa, yakni agar Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menghentikan kegiatan mereka, serta mengembalikan lahan sawit milik warga yang telah disita.
“Kembalikan hak-hak pemilik tanah. Kita akan bertahan di sini sampai tuntutan kita dipenuhi,” ungkap seorang orator.
Massa aksi terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat, di antaranya Kommari, AMMP dan Formas Taka. Mereka berasal dari Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan.
Pendemo diperkirakan jumlahnya lebih dari 3 ribu orang.
Terkait aksi ini, pihak kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio BW Wicaksana menyebut, rekayasa lalu lintas dilaksanakan hingga demo usai.
Rekayasa lalu lintas yang diterapkan, yakni Sebagian Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gajah Mada yang ada di sekitar Kantor Kejati Riau, ditutup karena digunakan oleh massa aksi untuk menyampaikan aspirasinya.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara untuk dapat mencari jalur alternatif,” ungkapnya.
Satrio bilang, penutupan ruas jalan sementara mulai diberlakukan dari pukul 06.00 WIB.
“Pengalihan arus ini dilakukan demi menjaga kelancaran aksi unjuk rasa dan ketertiban lalu lintas. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanannya,” ucap Satrio.
( Tribunpekanbaru.com/RizkyArmanda)
| 5 Tuntutan Utama Ribuan Peserta Aksi Demo di Kantor Kejati Riau Terkait Persoalan Lahan |
|
|---|
| Aksi Unjuk Rasa di Kejati Riau, Pertemuan Tertutup Kajati dan Perwakilan Massa Aksi TNTN |
|
|---|
| Perwakilan Massa Demo Bertemu Kajati Riau dan Kasatgas PKH Bahas Lahan Warga TNTN |
|
|---|
| Aktivitas Sekolah di Kawasan TNTN Normal, Disdik Pelalawan Siapkan Rencana Jika Direkolasi |
|
|---|
| Ribuan Orang Pendemo di Depan Kantor Kejati Riau, Minta Kembalikan Hak Lahan di TNTN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Dansatgas-PKH-Mayjen-TNI-Dody-Triwinarto-saat-memberikan-keterangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.