Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengembangan OTT KPK di Riau

Pemeriksaan Lanjutan KPK Soal Dugaan Korupsi Gubri Non Aktif, Sasar Pejabat Riau Hingga Ajudan

Tim penyidik KPK melanjutkan proses pemeriksaan sejumlah saksi, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubri non aktif.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
OTT GUBERNUR RIAU - Jubir KPK Budi Prasetyo, saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau (Gubri) non aktif, Abdul Wahid, Kamis (20/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • KPK menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka korupsi lewat OTT.
  • Pemeriksaan 10 saksi dan penggeledahan sejumlah kantor serta rumah dinas dilakukan di Riau dan Jakarta.
  • Modus pungutan fee 5 persen dari anggaran jalan-jembatan, dengan setoran Rp4,05 miliar; OTT terjadi saat penyerahan Rp800 juta.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau (Gubri) non aktif, Abdul Wahid, Kamis (20/11/2025).

Tak hanya Abdul Wahid, terkait kasus ini KPK juga menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan dan tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan Abdul Wahid, Dani M Nursalam.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).

Baca juga: Sekda Riau dan 6 Orang Lainnya Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Gubri Non Aktif

Baca juga: Inilah 7 Saksi yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid

Pemeriksaan maraton yang dilakukan KPK kali ini, menyasar sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, ibu rumah tangga hingga ajudan gubernur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merincikan, total ada 10 orang saksi yang diperiksa.

Di antaranya, ISP Plt. Kepala BPKAD Riau, ALMS Plt. Kabid Perbendaharaan BPKAD Riau, MDA Kabid Anggaran BPKAD Riau, PNM Plt. Ka Bappeda Riau.

Lalu, ADB Kepala Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah III, TBN Kepala Subbagian Tata Usaha UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI, dan SRW, seorang ibu rumah tangga.

Tiga orang ajudan gubernur, masing-masing inisial RND, DHR, dan JN alias MJN, juga ikut diperiksa.

“Pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau,” sebut Budi.

Terkait penyidikan kasus rasuah ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau.

Antara lain, Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor BPKAD Riau dan beberapa rumah,

Kemudian, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru, rumah tersangka M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.

KPK turut menggeledah Kantor Gubernur Riau dan Kantor Dinas PUPR PKPP.

Tak hanya itu, KPK juga sempat mengamankan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Sekretariat Daerah (Setda), Raja Faisal untuk diperiksa.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkap, kegiatan tangkap tangan ini dilakukan, berangkat dari adanya laporan pengaduan masyarakat.

OTT ini berhasil mengungkap praktik kotor yang melibatkan Gubernur Riau berinisial Abdul Wahid beserta jajaran di Dinas PUPR PKPP.

Secara keseluruhan, KPK mengamankan 10 orang dalam rangkaian kegiatan ini.

Dari modus operandi yang diungkap KPK, kasus ini terbilang terstruktur dan sarat ancaman, dikenal di kalangan internal Dinas PUPR PKPP Riau sebagai ‘jatah preman’ (Japrem).

Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika terjadi pertemuan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP, dengan enam Kepala UPT Wilayah untuk membahas pungutan fee dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang melonjak drastis, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Meskipun awalnya disepakati fee sebesar 2,5 persen permintaan Gubernur Abdul Wahid yang direpresentasikan oleh Kepala Dinas M Arief Setiawan, kemudian dinaikkan paksa menjadi 5 persen dari penambahan anggaran atau senilai total Rp7 miliar.

Bagi pejabat yang menolak menuruti perintah ini, ancaman pencopotan atau mutasi jabatan siap menanti.

“Kesepakatan fee 5 persen ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” kata Johanis saat ekspos kasus, Rabu (5/11/2025).

Lanjut dia, sejak kesepakatan itu, setidaknya terjadi tiga kali setoran fee antara Juni hingga November 2025, dengan total uang yang diserahkan mencapai Rp4,05 miliar.

Pada setoran pertama di Juni 2025, Ferry Yunanda mengumpulkan Rp1,6 miliar, di mana Rp1 miliar dialirkan ke Gubernur Abdul Wahid melalui perantara Dani M. Nursalam, tenaga ahli Gubernur.

Setoran kedua pada Agustus 2025 yang kembali dikumpulkan oleh Ferry Yunanda sebesar Rp1,2 miliar, didistribusikan untuk berbagai keperluan, termasuk driver M Arief Setiawan dan proposal kegiatan.

Puncak dari praktik ini terjadi pada setoran ketiga di November 2025, di mana total Rp1,25 miliar terkumpul dan sebagiannya, yaitu diduga sebesar Rp800 juta, diberikan langsung kepada Gubernur Abdul Wahid.

Momen penyerahan ketiga inilah yang menjadi waktu pelaksanaan OTT oleh Tim KPK.

Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK awalnya mengamankan M Arif Setiawan, Ferry Yunanda, dan lima Kepala UPT di Riau.

Setelah mengamankan para pihak tersebut, Tim KPK berhasil melacak dan mengamankan Gubernur Abdul Wahid di salah satu kafe, bersama dengan orang kepercayaannya, Tata Maulana, yang diduga bersembunyi.

Secara paralel, tim lain melakukan penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan mengamankan sejumlah mata uang asing senilai Rp800 juta, yang jika digabungkan dengan uang tunai Rp800 juta yang diamankan saat OTT, total barang bukti mencapai Rp1,6 miliar.

Setelah seluruh pihak diamankan dan dibawa untuk pemeriksaan intensif, Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau yang sebelumnya dicari, datang menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.

Johanis Tanak kembali mengingatkan bahwa korupsi adalah perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan bangsa sendiri, dan KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved