Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kepala Plontos , Penampilan Asri Auzar Jalani Sidang Perdana Dugaan Kasus Tipu Gelap Rp 5,2 M

Asri Auzar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (20/11/2025) atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 5,2 M

Penulis: Rizky Armanda | Editor: FebriHendra
tribunpekanbaru.com/rizky armanda
SIDANG PERDANA - Eks Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar (kemeja putih), saat digiring ke ruang tahanan pengadilan menunggu jadwal sidang perdana, Kamis (20/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (20/11/2025) atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 5,2 miliar.
  • Asri tidak mengajukan eksepsi dan meminta penangguhan penahanan.
  • Kasus bermula dari pinjaman uang oleh Asri kepada Vincent Limvinci dengan jaminan sertifikat tanah.

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 5,2 miliar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (20/11/2025). 

Ia tampil mencolok saat tiba di pengadilan dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang, berbeda dari tahanan lain yang memakai seragam oranye.

Asri tiba sekitar pukul 13.00 WIB dengan menumpang bus tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. 

Kepalanya tampak plontos, dan tangan kirinya diborgol bersama tahanan lain saat digiring menuju ruang tahanan pengadilan.

Baca juga: Asri Auzar Angkat Bicara, Tolak Tudingan Penggelapan, Beberkan Kronologi Kejadian

Baca juga: Eks Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar Dijebloskan ke Penjara Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan

Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang, menyebutkan bahwa terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

“Yang bersangkutan tidak eksepsi. Sidang berikutnya akan masuk tahap pembuktian,” ujar Marulitua.

Asri Auzar justru mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Dedy.

Modus Pinjaman dan Jual Beli Fiktif

Kasus ini bermula pada November 2020, ketika Asri Auzar meminjam uang kepada pengusaha Vincent Limvinci melalui perantara bernama Zulkarnain. 

Ia menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1385/1993 atas nama Hajah Fajardah. 

Namun, setelah jatuh tempo, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.

Tak berhenti di situ, Asri kemudian menjual sebidang tanah dan enam unit ruko kepada Vincent seharga Rp 5,2 miliar. 

Transaksi itu bahkan dikukuhkan dalam Akta Jual Beli No.08/2021 tertanggal 9 Juli 2021 oleh Notaris Rina Andriana. 

Kepemilikan tanah pun resmi dibaliknamakan atas nama Vincent.

Namun, pada Oktober 2021, Asri kembali berulah. Ia meminta uang sewa ruko kepada penyewa, yakni saksi Hendra Wijaya dan Dr. Khairani Saleh, tanpa sepengetahuan pemilik sah. 

Ia mengklaim bangunan tersebut masih miliknya dan meminta uang sewa sebesar Rp337,5 juta untuk periode 2021–2025.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, Asri Auzar dilaporkan ke Satreskrim Polresta Pekanbaru dan kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 385 ayat (1) KUHP tentang penipuan dalam jual beli tanah.

Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian. 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh politik senior yang pernah menduduki posisi strategis di legislatif Riau.

Asri Auzar Klarifikasi

Sebelumnya Asri Auzar, pernah memberikan klarifikasi tegas terkait penahanan dirinya di Rutan Kelas I Pekanbaru atas dugaan penipuan dan penggelapan. 

Melalui kuasa hukumnya, Supriadi Bone dan Andriadi, Asri Auzar menegaskan bahwa dirinya adalah korban dalam sengketa perdata terkait peralihan dan pengagunan sertifikat tanah.

Asri Auzar, yang kini menjadi tersangka, mengklaim mengalami kerugian materiil dan menyayangkan proses penahanan yang dinilai tidak prosedural.

Kuasa hukum menyatakan bahwa penahanan Asri Auzar seharusnya tidak dilakukan karena sengketa pokok masih dalam proses peradilan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Perkara perdata ini teregistrasi dengan Nomor 249/PDT.G/2025/PN.PBR, merupakan gugatan lanjutan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait peralihan sertifikat tanpa dasar jual beli yang sah.

"Sidang lanjutan saat ini masih berjalan dan memasuki tahap pembuktian... Jadi, seharusnya klien kami tidak bisa ditahan karena masih ada proses peradilan yang belum memastikan soal kepemilikan sertifikat," kata Supriadi, Sabtu (15/11/2025)

Ia merujuk pada Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 yang mengatur penangguhan pemeriksaan pidana untuk menunggu putusan perdata yang berkaitan dengan hak perdata.

Supriadi mendesak masyarakat untuk bersikap bijak menanggapi pemberitaan.

Ia membantah keras tudingan penggelapan uang senilai Rp5,2 miliar, sebab menurutnya, kasus ini murni hubungan perdata utang-piutang.

"Kami perlu meluruskan fakta yang sebenarnya soal tudingan penggelapan uang Rp5,2 miliar. Beliau tokoh masyarakat Riau yang tidak pernah sebelumnya tersandung kasus hukum," tegasnya. (tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved