SIM Keliling Pekanbaru
Jadwal SIM Keliling Hari Ini di Alam Mayang, Ini Syarat Wajib Perpanjangan Masa Aktif Aktif
Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat SIM Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru hari ini, Sabtu
Penulis: Budi Rahmat | Editor: Ariestia
Ringkasan Berita:
- SIM Keliling Pekanbaru hari ini di Alam Mayang, buka 09.00-14.00 WIB.
- Syarat: SIM masih aktif, KTP asli dan fotokopi, SIM asli, surat sehat, tes psikologi.
- Hindari calo: biaya resmi lebih murah, aman, dan sah secara hukum.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat SIM Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru hari ini, Sabtu (22/11/2025) bisa didapatkan di Alam Mayang Jalan Harapan Raya.
Bagi pemilik SIM pastikan sudah menyiapkan persyaratan untuk bisa memproses perpanjangan SIM.
Syarat wajib adalah SIM yang akan diperpanjang, masih dalam masa aktif.
Karena, jika sudah lewat masa aktif, maka prosesnya adalah membuat SIM baru.
Syarat Lainnya
- Fotocopy KTP
- KTP asli.
- SIM asli
- Surat keterangan sehat
- Psikologi SIM
Alur Perpanjangan SIM
Berikut proses layanan perpanjangan SIM lewat SIM keliling. Bagi yang masih baru, jangan khawatir. Bisa langsung datang ke lokasi layanan SIM keliling.
Baca juga: Lokasi SIM Keliling Hari Ini Jumat 21 November 2025, Buka Mulai Pukul 09.00 WIB
Untuk lokasinya bisa mengecek langsung ke website, Tribunpekanbaru.com dengan kata kunci layanan SIM keliling Tribunpekanbaru di pencarian.
Berikut Alur Proses Perpanjangan SIM
- Datang ke lokasi dengan membawa dokumen persyaratan.
- Isi formulir perpanjangan SIM yang disediakan petugas.
- Tes kesehatan singkat (cek mata/tekanan darah) di lokasi atau dengan surat keterangan sehat dari dokter.
- Bayar biaya perpanjangan di loket pembayaran.
- Foto dan tanda tangan digital akan diambil di tempat.
- SIM baru dicetak dan diberikan pada hari itu juga.
Namun, perlu diketahui, layanan SIM keliling ini hanya bisa dimanfaatkan untuk SIM yang masih dalam masa aktif.
Selain itu, juga perlu diketahui syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk proses perpanjangan SIM.
Jam Operasional SIM Keliling
Jam operasional SIM Keliling mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
Lokasi Lain Perpanjangan SIM
Selain lewat SIM Keliling, layanan perpanjangan SIM juga bisa diakses lewat Drive Thru dan bisa juga di Mal Pelayanan Publik.
Untuk lokasi Drive Thru bisa dilakukan di Jalan WR Supratman atau samping Polda Riau dan akan dibuka mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Lokasi lainnya yang juga memberikan layanan perpanjangan SIM yakni di Mall Pelayanan Publik ada di Jalan Sudirman ( depan kaca Mayang ).
Untuk layanan di Mall Pelayanan Publik mulai beroperasi pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB setiap hari Senin sampai Jumat.
Jangan Gunakan Jasa Calo
Penting untuk diketahui, untuk proses perpanjangan masa aktif SIM, pastikan juga anda mengurusnya sendiri. Jangan gunakan jasa calo.
Karena itu akan berdampak pada sanksi hukum.
Menggunakan jasa calon juga akan membuat anda semakin banyak mengeluarkan uang . Tarif yang akan disesuaikan dengan jasa calo tersebut.
Berikut Resiko Menggunakan Calo
- Biaya lebih mahal dari tarif resmi
- Data pribadi bisa disalahgunakan
- SIM bisa dianggap tidak sah
- Berpotensi terkena sanksi hukum
Karena syarat yang harus dipenuhi adalah KTP Asli yang tentu saja akan disesuaikan dengan wajah di lokasi.
(Tribunpekanbaru.com/Budi Rahmad)
SIM Keliling Pekanbaru
Alam Mayang
Syarat Perpanjangan SIM
Meaningful
TribunEvergreen
Polresta Pekanbaru
| Lokasi SIM Keliling Hari Ini Jumat 21 November 2025, Buka Mulai Pukul 09.00 WIB |
|
|---|
| Alur Pengurusan Perpanjangan SIM Lewat Layanan SIM Keliling di Pekanbaru |
|
|---|
| Layanan SIM Keliling Pekanbaru Hari Selasa di Panam, Siapkan Persyaratan Ini |
|
|---|
| Cara Perpanjangan Masa Aktif SIM Melalui Layanan SIM Kelilin |
|
|---|
| Panduan Mengurus Perpanjangan SIM Lewat Layanan SIM Keliling, Jadwal Hari Ini di Alam Mayang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sim-keliling-pekanbaru_20151019_182022.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.