Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemkab Kuansing Bakal Lantik Seluruh PPPK Tahap I dan II Rabu Besok

Kendati dilantik pada November ini, namun ribuan PPPK tidak serta merta menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
Foto/Canva
Ilustrasi PPPK Riau 

Berdasarkan situs Kementerian PAN-RB, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

PPPK Paruh Waktu diberlakukan sebagai jalan tengah untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk menjalankan kegiatan pekerjaan.

PPPK Penuh Waktu atau yang biasa dikenal dengan PPPK saja, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PPPK mendapatkan hak yaitu gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

PPPK dan PNS memiliki kewajiban dan hak yang sama, perbedaan hanya pada masa waktu bekerja. Dalam bahasa sederhana PNS adalah pegawai tetap pemerintahan, sedangkan PPPK ialah pegawai kontrak pemerintahan.

( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW)

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved