Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Begini Modus Korupsi Dana KUR di Kampar, Rugikan Negara 72,8 Miliar 

Kerugian negara sebesar Rp72,8 miliar dalam dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2021-2023 di Kampar

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
metrocrime.org
ilustrasi 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri Kampar menyatakan kerugian negara sebesar Rp72,8 miliar dalam dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2021-2023.
  • Lima terdakwa sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
  • Tindak pidana dugaan korupsi dana KUR di Kampar ini melibatkan oknum anggota DPRD Kampar

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar menyatakan kerugian negara sebesar Rp72,8 miliar dalam dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2021-2023.

Penyaluran dana KUR itu pada Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang.

Lima terdakwa dari pihak bank sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Mereka terdiri dari Andika Habli (Pimpinan 2021-2025), Unsiska Bahrul (Penyelia Pemasaran 2021-2023), Adim Pambudhi Moulwi Diapari (Analis Kredit Standar 2021-2023), Saspianto Akmal (Analis Krsdit 2020-sekarang), dan Fendra Pratama (Asisten Kredit Standar 2021-2024).

Kejari Kampar menunjuk Zhafira Syarafina sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu. Surat dakwaan telah dibacakan pada Jumat (14/11/2025). 

Surat dakwaan mengungkap adanya kerja sama antara terdakwa dengan Irwan Saputra sebagai nasabah prioritas dalam perbuatan tersebut.

Irwan sekarang menjabat Anggota DPRD Kampar dari Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2024-2029.

Baca juga: Kejari Akan Lakukan Penuntutan Terpisah Terhadap Anggota DPRD Kampar Irwan dalam Korupsi Dana KUR

Baca juga: Update Kasus Korupsi Dana KUR, Anggota DPRD Kampar dari PAN ini Sudah Pemanggilan Ketiga

"Menyalurkan KUR pada BNI KCP Bangkinang kepada yang bukan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dan bekerjasama dengan Irwan Saputra selaku nasabah prioritas," demikian petikan surat dakwaan yang dilihat di situs web PN Pekanbaru, Senin (24/11/2025).

Menurut dakwaan, Irwan berperan mengumpulkan calon debitur KUR yang tidak sesuai peruntukannya.

Penyaluran tidak melalui validasi debitur dan lokasi kebun yang diajukan sebagai syarat KUR. 

Pemasok atau pelanggan UMK dan memo diadakan hanya untuk melengkapi dokumen usulan kredit. Selain itu mengarahkan nasabah dalam proses pembukaan rekening.

Pada saat melakukan penarikan dan penyetoran dana angsuran KUR tanpa kehadiran nasabah. Jalannya KUR setelah pencairan juga tanpa pemantauan.

Akibatnya hasil pencairan yang digunakan Irwan dan timnya tidak terindentifikasi. 

Patgulipat tersebut berawal pada 2019. Kala itu, Irwan berkenalan dengan terdakwa Unsiska Bahrul di Kantor BNI KCP Bangkinang. Mereka dipertemukan oleh terdakwa Adim.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved