Warga Seikijang Pelalawan Diciduk Polisi, Setubuhi Keponakannya Berulangkali Sampai Trauma
AN (45) alias Uto yang tinggal Bandar Seikijang merudapaksa korban berinisial NK (14) yang merupakan keponakannya sendiri.
Polisi mencari keberadaan tersangka AN alias Uto. Kemudian didapatkan informasi jika AN bersembunyi di rumah pamannya di Kecamatan Pangkalan Kuras.
Tim Unit Reskrim Polsek Bandar Seikijang berkoordinasi dengan Polsek Pangkalan Kuras. Pada Senin (3/11/2025), pelaku berhasil diringkus tim gabungan di sebuah rumah.
Tanpa perlawanan AN mengakui perbuatan persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban saat diinterogasi. Dengan tertunduk lesu digiring ke Mapolsek Bandar Seikijang.
"Tersangka kita tahan dan beberapa barang bukti kita sita dalam perkara ini," tandasnya.
Paman cabul itu dijerat dengan pasal 81 Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun menanti pelaku di persidangan.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
| Modus Pelecehan Sesama Jenis oleh Oknum Guru di Pelalawan, 2 Bocah Diajak Nginap di Rumahnya |
|
|---|
| Oknum Guru Madrasah di Langgam Diduga Lecehkan 2 Bocah Laki-laki, Kini Diamankan Polres Pelalawan |
|
|---|
| Pedagang di Langgam Ini Nyambi Jualan Sabu, Diringkus Polres Pelalawan Saat Duduk di Samping Rumah |
|
|---|
| Dicegat Saat Mau ke Kamar Mandi, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di SPBU Pangkalan Kerinci |
|
|---|
| Jalintim KM 88 Pelalawan Rawan Kecelakaan Akibat Rusak Parah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.