Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Warga Seikijang Pelalawan Diciduk Polisi, Setubuhi Keponakannya Berulangkali Sampai Trauma

AN (45) alias Uto yang tinggal Bandar Seikijang merudapaksa korban berinisial NK (14) yang merupakan keponakannya sendiri.

Penulis: johanes | Editor: Sesri
FOTO Dok Polres Pelalawan
DITANGKAP - AN (45) warga Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan Riau ditangkap polisi, Senin (3/11/2025) lalu, lantaran mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur berulangkali. 

Polisi mencari keberadaan tersangka AN alias Uto. Kemudian didapatkan informasi jika AN bersembunyi di rumah pamannya di Kecamatan Pangkalan Kuras. 

Tim Unit Reskrim Polsek Bandar Seikijang berkoordinasi dengan Polsek Pangkalan Kuras. Pada Senin (3/11/2025), pelaku berhasil diringkus tim gabungan di sebuah rumah.

Tanpa perlawanan AN mengakui perbuatan persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban saat diinterogasi. Dengan tertunduk lesu digiring ke Mapolsek Bandar Seikijang.

"Tersangka kita tahan dan beberapa barang bukti kita sita dalam perkara ini," tandasnya.

Paman cabul itu dijerat dengan pasal 81 Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun menanti pelaku di persidangan. 

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved