Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Curanmor, Pria Paruh Baya di Ujung Batu Rohul Dibekuk Usai Buron 5 Bulan

Pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat kalau S yang diburu selama ini berada di pondok kelapa muda.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Foto/Polsek Ujung Batu
CURANMOR - Tersangka kasus pencurian sepeda motor di Ujung Batu, Rohul, S setelah diamankan pihak kepolisian 

Ringkasan Berita:
  • S (50), warga Ujung Batu, ditangkap polisi pada 14 November 2025 setelah buron 5 bulan.
  • Ia mencuri sepeda motor Honda Revo milik warga pada 19 Juni 2025; barang bukti STNK diamankan.
  • Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP, penyidikan dilanjutkan hingga pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Palarian pria paruh baya di Ujung Batu berakhir sudah.

Pencurian kendaraan roda dua yang ia lakukan pada Juni 2025 lalu harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Adalah S, 50 tahun, warga Ujung Batu.

Ia ditangkap jajaran Polsek Ujung Batu pada Junat pekan lalu (14/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB disebut pondok kelapa muda yang ada di Jalan Sudirman KM 5.

Baca juga: Kawanan Curanmor di Pangkalan Kerinci Pelalawan Diringkus Polisi Sehari Setelah Beraksi 

Baca juga: Dua Spesialis Curanmor Antar Kota Asal Pekanbaru Ditangkap di Rokan Hulu

Saat itu, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat kalau S yang diburu selama ini berada di pondok kelapa muda.

Tak ingin buruknya lari, polisi pun bergerak cepat ke lokasi.

Pelaku sendiri mengaku dirinya kepada orang lain dengan nama berbeda. Yakni inisial A padahal sebenarnya inisial S.

Namun pada pihak kepolisian, ia akhirnya mengaku.

Dialah pria yang dicari selama 5 bulan ini, pelaku pencurian sepeda motor milik korban SYLSD, warga Ujung Batu.

"Pelaku juga mengakui bahwa ia telah mengambil sepeda motor tersebut dari rumah korban pada Kamis, 19 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB," kata Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba, SH, MH pada Tribunpekanbaru.com, Minggu (16/11/2025).

Usai mengumpulkan keterangan awal, tim langsung membawa pelaku ke Polsek Ujung Batu untuk diproses lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Revo sesuai identitas kendaraan milik korban.

Kompol Yusup menyampaikan proses penyidikan terus berjalan melalui pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara di Sat Reskrim Polres Rohul, serta penyempurnaan administrasi penyidikan.

Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan SPDP, melanjutkan pemberkasan, dan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved