Terlilit Utang SS Layani Pria Hidung Belang, Bosan Diperjualbelikan Mucikari Dilaporkan ke Polisi
perempuan 22 tahun ini melayani pria hidung belang karena terlilit utang. namun ia bosan diperjualbelikan. mucikaripun dilaporkan ke polisi
Baca: Inilah Keinginan Sunarti jika Berat Badannya kembali Normal dan Bisa Beraktifitas
Baca: Perampok Ini Kolaps Kena Serangan Jantung saat Beraksi, Kawan-kawannya Pilih Kabur, Tonton Videonya
Baca: Penasaran! Inilah Pil Kesepian yang Diciptakan oleh Peneliti
SD warga Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, diamankan bersama seorang pria hidung belang inisial WD.
Baca: Yuli Tertipu Dukun Fiktif, Uang Rp 740 Juta Ditukar Keris dan Akik, Pelaku Beraksi Sejak 2013
Baca: Ngeri, Sudah ada Laporan 10 Anak Diculik dan Dibunuh, Telinga, Lidah hingga Organ Seksual Hilang!
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, penangkapan terhadap SD berawal dari informasi korban atau pelapor SS (22) warga Kecamatan Benua Kayong.
SS sudah beberapa kali diperjualbelikan oleh pelaku SD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada hari Rabu kemarin sekitar pukul 22.00, tersangka menghubungi korban atau pelapor dan menyuruhnya untuk kembali melayani pria yang telah memesan melalui tersangka," kata Kasat Reskrim AKP Eko kepada Tribun, Kamis (31/01/2019).
Eko melanjutkan, karena tidak tahan lantaran sudah tiga kali dijual oleh tersangka, korban akhirnya memberikan informasi mengenai hal tersebut ke pihak Polres Ketapang.
Baca: Anak Beruang Ini Kehilangan Seluruh Jari Kaki Depan Kanannya, Diduga Terkena Jerat Babi Milik Warga
Mendapat informasi tersebut anggota Polres Ketapang kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi hotel tempat tersangka menyuruh korban melayani lelaki.
"Sekitar pukul 22.25 WIB, anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap pria yang memesan korban melalui tersangka di kamar nomor 301 lantai tiga satu hotel berbintang bersama dengan pelapor," tuturnya.
"Setelah itu, anggota langsung menangkap tersangka yang saat itu sedang berada di lobby hotel guna menunggu korban atau pelapor yang disuruhnya melayani seorang pria," lanjutnya.
Baca: Sudah Ditemukan 12 Kasus DBD Di Pelalawan, Dinas Kesehatan Minta Masyarakat Waspada
Saat ini Eko mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengamankan WD pria pemesan.
Kemudian memeriksa SS selaku korban dan pelapor serta telah menahan SD.
Status SD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 1.097.000, satu unit handphone merk Iphone X, satu alat kontrasepsi serta sebuah kunci kamar nomor 301," jelasnya.
Baca: Ayu Safitri Sempat Di Tampung Yayasan Penyalur Kerja Sebelum Akhirnya Ditemukan Tak Bernyawa
Eko membeberkan berdasarkan informasi yang diperolehnya, tersangka merupakan seorang tenaga honorer yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang.
Dimana tersangka 'menjual' korban melalui aplikasi via whatsapp.
Korban dijual karena terlilit utang dengan tersangka.
