Kampar

Masyarakat Desa Koto Aman yang Berunjuk Rasa Terkait PT SBAL Diminta Sudahi Aksi oleh Upika Kampar

Permasalahan ini telah berlarut larut dan berdampak buruk terhadap investasi di Kabupaten Kampar, dan Pemda Kampar bersama pihak Kepolisian selalu ter

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: CandraDani
iSTIMEWA
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira bersama Dandim 0313/ KPR Letkol Inf Aidil Amin, Kasatpol PP Kampar Nurbit serta Upika Tapung Hilir temui Masyarakat Desa Koto Aman yang bertahan di Lokasi Perumahan KTK2 Nanjak Desa Koto Garo Kecamatan Tapung Hilir, Jumat (14/6). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR- Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira bersama Dandim 0313/ KPR Letkol Inf Aidil Amin, Kasatpol PP Kampar Nurbit serta Upika Tapung Hilir temui Masyarakat Desa Koto Aman yang bertahan di Lokasi Perumahan KTK2 Nanjak Desa Koto Garo Kecamatan Tapung Hilir, Jumat (14/6).

Kehadiran pihak kepolisian dengan segenap perangkat pemerintahan dan keamanan ini bertujuan menemui pengurus PEKAM yang merupakan organisasi masyarakat yang bergerak menangani permasalahan lahan antara masyarakat Desa Koto Aman dengan PT Sekar Bumi Alam Lestari atau PT SBAL.

Kapolres Kampar, AKBP Andri Ananta di pertemuan itu menyampaikan apabila ada masyarakat yang merasa memiliki lahan di areal PT SBAL maka dipersilahkan melapor ke Polres Kampar atau Polda Riau maupun Mabes Polri dengan melengkapi dokumen dan legalitas kepemilikan lahan.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres bahwa hingga saat ini belum ada laporan yang masuk dari Masyarakat Desa Koto Aman, baik di Polres Kampar maupun Polda Riau.

Baca: Mahasiswa di Kampar Mendesak Pemerintah Selesaikan Sengketa Warga Desa Koto Aman dengan PT SBAL

"Permasalahan ini telah berlarut larut dan berdampak buruk terhadap investasi di Kabupaten Kampar, dan Pemda Kampar bersama pihak Kepolisian selalu terbuka dengan masyarakat untuk berkomunikasi dan berdiskusi terkait kepentingan masyarakat," ucapnya.

Ditegaskan apabila ada masyarakat yang mengganggu ketertiban umum atau kepentingan masyarakat lainnya, maka ini merupakan pelanggaran dan bisa diproses secara hukum.

"Salah satu Korlap Aksi masyarakat Desa Koto Aman, Dapson beberapa waktu lalu telah diproses hukum di Polda Riau dan Polres Kampar menjamin bahwa proses ini akan berjalan secara adil sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Baca: Sikapi Konflik Koto Aman dan PT SBAL, Bupati Kampar Riau Akan Minta Laporan Komprehensif dari Staf

AKBP Andri Ananta berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang melanggar hukum, sehingga terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasatpol PP Kampar, Nurbit pada kesempatan ini menampung tentang tuntutan masyarakat agar dilakukan pengukuran ulang terhadap HGU PT SBAL yang telah diganti rugi, dan apabila ada kelebihan maka harus dikembalikan kepada masyarakat Desa Koto Aman.

Nurbit meminta agar masyarakat Koto Aman ini dapat kembali ke rumah masing-masing dan apabila nantinya ada yang melakukan pelanggaran hukum maka hal itu menjadi kewenangan pihak Kepolisian.

Dandim 0313/ KPR, Aidi Amin mengatakan telah bertemu secara empat mata dengan para pentolan PEKAM antara lain Dabson, Irfan dan Anton.

Baca: DPRD Kampar Riau Minta PT SBAL Kooperatif untuk Menyelesaikan Sengketa Lahan dengan Masyarakat

Dandim menyarankan agar masyarakat pulang ke rumah masing-masing karena tidak ada peluang untuk mendapatkan lahan.

Hal yang bisa dilakukan saat ini adalah agar membuka kembali perundingan dengan pihak Perusahaan PT SBAL.

Kepala Desa Koto Aman, Sofyan menjelaskan permasalahan tuntutan masyarakat Desa Koto Aman bermula pada tahun 2007 dimana saat itu Kepala Desa sendiri sebagai pencetusnya, namun 2 tahun yang lalu Kepala Desa membuat surat kuasa kepada pengurus PEKAM untuk menyelesaikan permasalahan Desa Koto Aman dengan PT SBAL.

Menurutnya arah perjuangan PEKAM saat ini sudah tidak sesuai dengan semangat pertamanya.

Baca: Disperinnaker Kampar Akan Panggil TKA Presdir PT SBAL

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved