Dumai
Simpan Senjata Rakitan dengan Alasan untuk Berburu, Tiga Orang di Dumai Riau Dijerat UU Darurat
Kapolres Dumai menerangkan kepemilikan senjata api dengan peluru api maupun peluru karet tidak dibenarkan di NKRI.
Simpan Senjata Rakitan dengan Alasan untuk Berburu, Tiga Orang di Dumai Riau Dijerat UU Darurat
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Polres Dumai lakukan rilis media atas penangkapan tiga pelaku terduga pemilikan senjata rakitan laras panjang di Batu Teritib, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai beberapa waktu lalu.
Tiga pelaku masing-masing berinisial HY (40), ES (41) dan J (34) diamankan setelah kedapatan memiliki tiga pucuk senjata rakitan dengan alasan untuk berburu.
Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan dalam rilis media mengatakan, HY diketahui telah merakit sendiri senjata laras panjang berpeluru 5, 56 mm tersebut.
"Pelaku pertama membuat senjata tersebut dengan memakan waktu selama sebulan untuk satu pucuknya. Sedangkan dua lainnya, adalah pembeli senjata rakitan dari HY," kata Kapolres pada Senin (9/7/2019).
Baca: Remaja Pelaku Pencabulan di Semak-semak Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara oleh PN Bengkalis Riau
Dilanjutkannya, masing-masing pelaku membeli sendiri amunisi kaliber 5, 56 mm tersebut dari seseorang berinisial T.
Kapolres menyebut, saat ini keberadaan T masih diburu oleh petugas untuk membuka tabir asal mula peluru tersebut.
Adapun senjata tersebut dibeli oleh ES dan J dari HY seharga Rp. 1.600.000 per pucuk. Sedangkan untuk peluru, mereka membeli dari T dengan harga Rp. 600 ribu per kodi.
Polisi mengamankan ketiganya atas dugaan pelanggaran Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Pelaku kita jerat dengan pelanggaran UU Darurat dengan dakwaan maksimal penjara seumur hidup, hukuman mati atau kurungan selama-lamanya 20 tahun," terang Kapolres.
Baca: Masih Ingat Pria yang Ancam Penggal Jokowi? Dirinya Dikabarkan Menikah di Rutan Polda Metro
Dia menjelaskan, kepemilikan senjata api dengan peluru api maupun peluru karet tidak dibenarkan di NKRI.
"Atas dasar tersebut, bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin tidak dibenarkan untuk alasan apapun," pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/Syahrul Ramadhan)