Setelah Pemeriksaan 5 hari Begini Hasil Audit Inspektorat Terkait Proyek Dana Desa di Kuala Panduk
Proses audit proyek yang dibiayai menggunakan DD sebesa Rp 413 juta itu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Penulis: johanes | Editor: Afrizal
Baca: Minibus Ini Tiba-tiba Terguling di Tanjakan Emen. Padahal, Kondisi Mobilnya Bagus. Apa yang Terjadi?
Baca: Waduh, Pernah Berikan Barang ke Mantan Kekasih? Survei Ini Temukan Hal Tak Terduga
"Artinya pondasi tidak sanggup menahan beban bangunan," tambah Irsyad.
Selain itu, pelaksanaan pemadatan tanah timbun menggunakan alat berat excavator tidak ada dalam perencanaan.
Penggunaan excavator mendesak dinding turap hingga bergeser.
Inspektorat juga menilai terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh Pemerintah Desa Kuala Panduk dalam melaksanakan proyek DD.
Proyek yang dibangun bukanlah turap atau Tembok Penahan Tanah (TPT).
Tapi penambahan bibir pantai Sungai Kampar yang semakin luas.
Penambahan bibir pantai bukanlah kewenangan desa untuk membangunanyam
"Sesuai dengan Perbup nomor 94 tahun 2016 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa. Kalau bibir pantai itu kewenangan dinas PU bukan desa. Kalau desa itu turap," tukasnya.
Alhasil Inspektorat menyatakan proyek itu dianggap total lost atau tak ada sama sekali karena tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya.
Sehingga kerugian negara atau desa yang timbul akibat proyek itu harus dikembalikan.
"Memang sebelum kita merampungkan hasil audit, pemerintah desa sudah mengembalikan kerugian negara atau desa sebesar Rp 413 juta. Itu dengan inisiatif sendiri dan disetorkan ke rekening desa," kata Irsyad.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-audit-keuangan_20160204_131521.jpg)