Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Setelah Pemeriksaan 5 hari Begini Hasil Audit Inspektorat Terkait Proyek Dana Desa di Kuala Panduk

Proses audit proyek yang dibiayai menggunakan DD sebesa Rp 413 juta itu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Penulis: johanes | Editor: Afrizal
foto/net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Masih ingat proyek Dana Desa (DD) di Desa Kuala Panduk Kecamatan Teluk Meranti yang roboh setelah satu bulan dibangun akhi Januari lalu?

Inspektorat Pelalawan akhirnya menuntaskan audit terhadap pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) tersebut.

Setelah dilakukan audit selama lima hari berturut-turut serta pemeriksaan saksi-saksi oleh tim yang dibentuk inspektorat Pelalawan.

Proses audit proyek yang dibiayai menggunakan DD sebesa Rp 413 juta itu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Pastinya kita turun dan audit ke lapangan atas perintah bupati. Mengekspos hasilnya ini juga atas izin dari beliau," ungkap Kepala Inspektorat Pelalawan, Muhammad Irsyad, kepada tribunpelalawan.com, Selasa (13/3/2018).

Kepala Inspektorat Pelalawan Muhamad Irsyad
Kepala Inspektorat Pelalawan Muhamad Irsyad (Tribupekanbaru/johanes)

Baca: MENGEJUTKAN. Tubuh Nenek Terpental Setelah Sepeda Motor Tabrak Gran Max. Ditemukan 15 Km dari TKP

Baca: Terungkap, Ini Penyebab Pesawat Mirna Basaran Jatuh Setelah Melaksanakan Pesta Lajang di Dubai

Dalam pemeriksaan fisik yang dilakukan tim mendapati adanya pergeseran bangunan turap dan rabat (lantai) beton antara 55 centimeter sampai 188 centimeter.

Hal itu diakibatkan aktivitas penimbunan.

Petugas juga melakukan pembobokan turap untuk melihat besi yang gunakan, tapi besi tak didapati pada lantai beton.

Setelah menjalani rangkaian audit, inspektorat mengeluarkan rekomendasi atas proyek yang rusak sebelum waktunya itu.

Adapun hasil audit yakni terjadinya keretakan, pergeseran, dan penurunan turap serta penurunan tanah timbun.

Hal itu disebabkan perencanaan konstruksi pondasi tidak memperhitungkan daya desakan dan daya dukung tanah terhadap beban.

Terlihat dari pergeseran turap yang semula lurus menjadi miring lantaran desakan tanah timbun dari bawah menggeser kedudukan pondasi hingga melengkung dan patah.

Baca: Minibus Ini Tiba-tiba Terguling di Tanjakan Emen. Padahal, Kondisi Mobilnya Bagus. Apa yang Terjadi?

Baca: Waduh, Pernah Berikan Barang ke Mantan Kekasih? Survei Ini Temukan Hal Tak Terduga

"Artinya pondasi tidak sanggup menahan beban bangunan," tambah Irsyad.

Selain itu, pelaksanaan pemadatan tanah timbun menggunakan alat berat excavator tidak ada dalam perencanaan.

Penggunaan excavator mendesak dinding turap hingga bergeser.

Inspektorat juga menilai terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh Pemerintah Desa Kuala Panduk dalam melaksanakan proyek DD.

Proyek yang dibangun bukanlah turap atau Tembok Penahan Tanah (TPT).

Tapi penambahan bibir pantai Sungai Kampar yang semakin luas.

Penambahan bibir pantai bukanlah kewenangan desa untuk membangunanyam

"Sesuai dengan Perbup nomor 94 tahun 2016 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa. Kalau bibir pantai itu kewenangan dinas PU bukan desa. Kalau desa itu turap," tukasnya.

Alhasil Inspektorat menyatakan proyek itu dianggap total lost atau tak ada sama sekali karena tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya.

Sehingga kerugian negara atau desa yang timbul akibat proyek itu harus dikembalikan.

"Memang sebelum kita merampungkan hasil audit, pemerintah desa sudah mengembalikan kerugian negara atau desa sebesar Rp 413 juta. Itu dengan inisiatif sendiri dan disetorkan ke rekening desa," kata Irsyad.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved