Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Oknum Kepala Desa Jalin Hubungan Gelap dengan ABG, Bercumbu hingga Akhirnya Hamil dan Dipaksa Aborsi

Mengetahui YN hamil, ternyata SP oknum kepala desa itu tidak mau bertanggungjawab atas anak tersebut.

Editor: Sesri
Desain Grafis Tribun Pekanbaru/Didik
Ilustrasi 

Saat usia kehamilan memasuki tujuh bulan, SP meminta YN untuk menggugurkan janin di dalam kandungannya.

Hal itu dilakukan karena SP menilai aib ini akan mebuat malu.

Terutama di kalangan masyarakat setempat.

Baca: Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan Pelaku Pencabulan Anak di Inhil Terancam 15 Tahun Penjara

Baca: Segera Laporkan! Jika Mengetahui Ada Anak yang Jadi Korban Pencabulan

Baca: 5 Murid SD Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis di Lampung, Pelaku Masih SMP

Dalam kasus persetubuhan yang terjadi sudah sejak lama tersebut, sesuai dengan laporan kepada pihak kepolisian, ada proses aborsi dalam kasus persetubuhan itu.

YN melaporkan kasus itu ke polisi pada Rabu (27/2/2019) 

"Laporannya seperti itu, sudah mengandung, bahkan kemudian sudah melahirkan, bahkan kemudian ada proses aborsi," kata Krisna kepada Pos Kupang di Desa Kaubele, Kamis (28/2/2019).

Sesuai laporan awal yang disampaikan YN kepada pihak kepolisian, dirinya pernah mengandung bayi hasil hubungan gelapnya dengan SP.

Meski demikian, ungkap Krisna, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman dan melakukan penyelidikan atas kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut.

"Tapi semua masih kita dalami kita lakukan penyelidikan," ungkapnya.

Kasus kepala desa mesum tidak hanya terjadi di NTT.

Di Bengkalis Riau baru-baru ini pernah terjadi dan oknum Kepala Desa sudah ditetapkan jadi tersangka.

Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Padekik Kecamatan Bengkalis yang masih menjabat  ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pencabulan anak dibawah umur.

Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas Polres Bengkalis Iptu Kusmandar Subekti, Selasa (12/2/2019) siang menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah Satreskrim melakukan gelar perkara dari penyelidikan yang dilakukan.

Sebelumnya seorang ibu berinisial MAH (56) warga Desa Padekik Kecamatan Bengkalis mendatangi Polres, Rabu (6/2/2019) lalu.

Kedatangan MAH ke Mapolres guna melaporkan berbuatan tidak senonoh dilakukan terhadap anaknya ini kepada pihak Kepolisian.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved