Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Oknum Kepala Desa Jalin Hubungan Gelap dengan ABG, Bercumbu hingga Akhirnya Hamil dan Dipaksa Aborsi

Mengetahui YN hamil, ternyata SP oknum kepala desa itu tidak mau bertanggungjawab atas anak tersebut.

Editor: Sesri
Desain Grafis Tribun Pekanbaru/Didik
Ilustrasi 

"Kita terima laporannya pada Rabu kemarin, Satreskirim langsung melakukan penyelidikan," ungkap Paur.

Akibat perbuatan ini J terancam hukaman penjara diatas lima tahun. Oknum Kades ini dijerat dengan pasal 82 Junto Pasal 76 Huruf e Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini tersangka sudah kita tahan sejak sore kemarin di Mapolres Bengkalis. Petugas dari Satreskrim melakukan penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan," tandasnya. (POS-KUPANG.COM/Tommy Mbenu Nulangi/TribunPekanbaru)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved