Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Oknum Kepala Desa Jalin Hubungan Gelap dengan ABG, Bercumbu hingga Akhirnya Hamil dan Dipaksa Aborsi

Mengetahui YN hamil, ternyata SP oknum kepala desa itu tidak mau bertanggungjawab atas anak tersebut.

Editor: Sesri
Desain Grafis Tribun Pekanbaru/Didik
Ilustrasi 

Kedatangan MAH tidak sendiri, dia juga datang bersama anaknya yang masih berumur 15 tahun dan masih duduk di bangku setingkat SMP yang menjadi korban pencabulan.

Ibu dan anak ini datang didampingi langsung kuasa hukumnya.

Pihak keluarga tidak terima perbuatan cabul dilakukan kepada anaknya.

Apalagi perbuatan tersebut dilakukan diduga pelaku lebih dari satu kali.

"Siang kemarin gelar perkara, kemudian langsung ditetapkan tersangkanya J yang merupakan Kades Padekik. Saat ini sudah dilakukan penahanan," ungkap Paur Humas.

Paur menjelaskan dari hasil penyelidikan, pencabulan dilakukan oknum Kepala Desa ini pertama kali dilakukan kepada korbannya bernisial BS (15) pada Desember tahun lalu.

J awalnya menghubungi korban dengan modus akan membantu pengurusan kartu indonesia pintarnya.

"Ketika korban dihubungi J, dia meminta untuk bertemu korban. Saat bertemu korban dibawa jalan jalan dengan menggunakan mobil," jelas Paur Humas.

Tidak dapat mengelakkan nafsu birahinya, J melakukan rayuan kepada korban. Saat itulah terjadi pencabulan terhadap korban.

Bahkan korban diberikan uang setelah dicabuli tersebut.

Selain itu oknum Kades ini juga memberikan bantuan kepada keluarga korban demi menutupi perbuatannya.

"Termasuk membantu pengurusan kartu Indonesia pintar ini," tambah Paur Humas.

Tidak hanya sampai disitu, ternyata perbuatan cabul tersebut tidak hanya dilakukan sekali.

Tersangka J terus melakukan perbuatan tersebut beberapa kali dan akhirnya diketahui orangtua korban pada Januari kemarin.

Tidak terima perlakuan cabul dilakukan terhadap anaknya Ibu korban MAH langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Bengkalis pada Rabu pekan lalu.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved